Minyakita Diselewengkan, 15 Pelaku Usaha Kena Tegur Kemendag, HET Kok Masih Dilanggar?

Minyakita Diselewengkan, 15 Pelaku Usaha Kena Tegur Kemendag, HET Kok Masih Dilanggar?

Kemendag menjatuhkan teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar aturan distribusi Minyakita, termasuk soal HET dan pelaporan.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pemerintah mulai menindak pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan distribusi Minyakita. Sebanyak 15 pelaku usaha telah dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis setelah Kementerian Perdagangan menemukan sejumlah pelanggaran dalam rantai distribusi minyak goreng rakyat tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Bambang Wisnubroto mengatakan, sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga 20 September 2026.

“Kami sudah memberikan sanksi administrasi terhadap 15 pelaku usaha berupa teguran tertulis,” kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Pengawasan dilakukan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag terhadap 36 pelaku usaha di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sasaran pengawasan cukup panjang, mulai dari produsen, distributor hingga pengecer. Jadi, yang diperiksa bukan cuma pedagang di ujung rantai yang setiap hari berhadapan dengan konsumen.

Dari pengawasan tersebut, Kemendag menemukan beberapa pola pelanggaran. Salah satunya adalah menjual Minyakita di atas harga domestic price obligation atau DPO dan harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Resmi! Program Magang Nasional 2026 Tahap 2 Resmi Dimulai, Peserta Wajib Perhatikan Ini Sejak Awal

Masalahnya ternyata tidak berhenti pada harga jual. Sejumlah pelaku usaha juga diketahui tidak melaporkan penerimaan dan pendistribusian Minyakita melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.

Di tingkat pengecer, pelanggaran yang ditemukan juga cukup beragam. Ada yang tidak membatasi penjualan Minyakita maksimal 12 liter per orang per hari sebagaimana ketentuan. Ada pula yang tidak memasang informasi mengenai HET sehingga konsumen bisa saja membeli tanpa mengetahui harga acuan yang seharusnya berlaku.

Kemendag juga menemukan pelaku usaha yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai kegiatan usahanya. Sebagian lainnya bahkan tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB.

“Kelima, tidak memiliki tanda daftar gudang. Ini beberapa temuan yang kami lakukan terhadap para pelaku, baik itu produsen maupun pengecer,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, teguran tertulis tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya Kemendag memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tata kelola dan distribusi Minyakita. Sebab kalau aturan cuma menjadi pajangan di lembar regulasi, harga dan distribusi di lapangan tentu akan punya cerita sendiri.

Meski begitu, pengawasan Minyakita bukan hanya urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan sekaligus menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar.

BACA JUGA:Nations Petroleum Milik Hashim Sabet Blok Natuna, Komitmen Migas Tembus USD 103 Juta

Kewenangan tersebut mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya