PAN Dukung Capres Wajib Diusung 2 Parpol, Presidential Threshold Ganti Baju?

PAN Dukung Capres Wajib Diusung 2 Parpol, Presidential Threshold Ganti Baju?

PAN mendukung gagasan capres-cawapres diusung minimal dua partai setelah MK menghapus presidential threshold. Wacana ini menuai kritik.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Partai Amanat Nasional (PAN) ikut menyambut wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib mendapat dukungan minimal dua partai politik peserta pemilu. Gagasan yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold itu kini mulai mendapat dukungan dari sejumlah partai.

Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi menilai syarat minimal dua partai tidak serta-merta bertentangan dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“PAN setuju dengan gagasan ini karena tidak membangkangi putusan MK,” kata Viva melalui pesan WhatsApp, Senin, 21 September 2026.

Putusan MK tersebut memang menghapus presidential threshold, tetapi bukan berarti pembentuk undang-undang kehilangan ruang untuk mengatur mekanisme pencalonan presiden. MK menyebut pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional dalam merumuskan aturan baru selama tetap sejalan dengan konstitusi.

Di titik inilah wacana dua partai mulai masuk gelanggang. PAN menilai syarat tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Namun, Viva mengingatkan agar aturan baru tidak berubah menjadi pintu belakang untuk menciptakan dominasi partai tertentu dan mempersempit jumlah pasangan calon yang bisa bertarung di Pilpres 2029.

“Karena partai yang tidak mengusulkan dapat dikenai konsekuensi larangan mengikuti pemilu berikutnya,” ujar Viva.

Masalahnya, menghapus presidential threshold lalu memasang syarat baru tentu bukan perkara mengganti papan nama di depan kantor. Yang diuji nantinya adalah apakah mekanisme baru benar-benar membuka ruang pencalonan atau justru membuat pintu yang sudah dibuka MK kembali dipasangi kunci dengan model berbeda.

BACA JUGA:Batu Bara Mau Disulap Jadi Bensin, Bahlil Siap Jalankan Titah Prabowo

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 memang membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merancang mekanisme guna mengantisipasi banyaknya pasangan calon setelah presidential threshold dihapus.

Namun, menurut Titi, ruang tersebut tetap memiliki batas. Mekanisme baru harus menjamin hak seluruh partai peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon sekaligus mencegah terbentuknya dominasi koalisi yang pada akhirnya justru mempersempit pilihan pemilih.

“Putusan tidak memberikan persetujuan khusus terhadap kewajiban koalisi minimal dua atau tiga partai,” kata Titi saat dihubungi, Ahad, 20 September 2026.

Titi juga menilai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak pernah mensyaratkan pasangan capres dan cawapres harus memperoleh dukungan minimal dari tiga partai. Konstitusi memberikan ruang bagi pencalonan oleh satu partai politik maupun gabungan partai politik.

“Opsi ini bukan hanya membangkangi putusan Mahkamah, tapi juga konstitusi,” ujar Titi. “Jaminan konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu 2029 berada dalam bahaya besar.”

Putusan MK sendiri menegaskan bahwa persoalan presidential threshold bukan sekadar soal angka persentase. Mahkamah menyatakan rezim ambang batas pencalonan presiden berapa pun besarannya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya