Politisi Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan, 60 Hektare Disulap Jadi Kebun Sawit
Anggota DPRD Kampar berinisial F jadi tersangka dugaan perambahan hutan seluas 60 hektare yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Polda Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan. Lahan seluas 60 hektare yang diduga dikuasainya disebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro mengatakan F sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan sejak F masih berstatus saksi hingga akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
“Inisial F sudah ditetapkan tersangka, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit,” kata Ade dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 September 2026.
Kasus ini bermula dari penyelidikan polisi atas dugaan perambahan kawasan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Dari penyelidikan tersebut, polisi menduga lahan itu dikuasai F dan telah ditanami pohon kelapa sawit.
Status tersangka ternyata belum otomatis membuat F masuk tahanan. Hingga kini, polisi belum melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kampar tersebut. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus yang menyeret F merupakan pengembangan dari perkara perambahan hutan yang sebelumnya dibongkar Polda Riau pada Juni 2025. Saat itu, polisi menangkap empat orang yang diduga mengelola perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar.
BACA JUGA:Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Dikenang sebagai Seniman dan Pejuang Partai
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial MM, 40 tahun, BT, 48 tahun, Y, 43 tahun, dan MYT, 50 tahun. Polisi menduga mereka memiliki peran yang berbeda dalam penguasaan dan pengelolaan lahan.
Ada yang diduga berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan dengan menggunakan skema adat. Di atas kertas, aktivitas penguasaan lahan itu juga disebut dibungkus dengan berbagai dokumen agar terlihat memiliki dasar administratif.
Dokumen tersebut antara lain berupa surat hibah, kuitansi jual beli, hingga perjanjian kerja. Persoalannya, dokumen yang tampak rapi di atas kertas tidak otomatis membuat penguasaan kawasan hutan menjadi legal.
Polda Riau kini masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan perambahan hutan dan pengalihfungsian kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-