MK Jegal Rocky Gerung Jadi Saksi, Gugatan Gibran Makin Panas

MK Jegal Rocky Gerung Jadi Saksi, Gugatan Gibran Makin Panas

Denny Indrayana menyiapkan saksi dan ahli untuk sidang MK yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai wapres pada Pemilu 2024.-Foto: Istimewa-

Bukti yang disiapkan pemohon tidak berhenti pada surat penyetaraan pendidikan. Bonatua juga mengajukan surat jawaban KPU kepadanya terkait Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Keputusan tersebut mengatur 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dirahasiakan. Bonatua mengaitkan aturan tersebut dengan permintaannya untuk memperoleh salinan ijazah Joko Widodo pada 3 Agustus 2025.

“Aturan itu berlaku setelah saya meminta salinan fotokopi ijazah Jokowi pada 3 Agustus 2025,” ucapnya.

Bonatua juga memasukkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai alat bukti. Ia menilai perubahan aturan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Bonatua, revisi aturan itu membuat ijazah SMA atau sederajat bagi lulusan luar negeri tidak lagi diwajibkan apabila calon dapat menunjukkan ijazah perguruan tinggi. Ia menilai perubahan tersebut sebagai bagian dari persoalan yang perlu diuji dalam perkara pencalonan Gibran.

Dengan demikian, perkara yang awalnya berkutat pada dokumen pendidikan kini merembet ke soal prosedur pembuktian, pergantian saksi, hingga aturan KPU. Rocky Gerung memang batal masuk ruang sidang sebagai saksi, tetapi perdebatan soal dokumen pendidikan Gibran masih terus bergulir di meja hakim konstitusi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya