MK Jegal Rocky Gerung Jadi Saksi, Gugatan Gibran Makin Panas
Denny Indrayana menyiapkan saksi dan ahli untuk sidang MK yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai wapres pada Pemilu 2024.-Foto: Istimewa-
Bambang pun sempat meminta majelis hakim memberikan kelonggaran kepada pihak pemohon.
“Dia harus menemani orang yang paling dekat yang sakit. Jadi, sebabnya kami mengusulkan nama yang lain,” kata Bambang.
Namun, permintaan tersebut tidak mengubah keputusan majelis hakim. Saldi mengatakan rapat permusyawaratan hakim telah memutuskan untuk menolak pergantian saksi.
Meski begitu, MK tidak menutup seluruh pintu bagi keterangan Feri. Majelis memberikan alternatif agar Feri menyampaikan keterangannya secara tertulis untuk dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
“Kemudian yang tidak hadir, tidak bisa ditambah dengan yang lain atau diganti dengan yang lain, makanya tadi kami beri ruang untuk menyampaikan keterangan tertulis yang nilainya dipertimbangkan oleh hakim sama,” tutur Saldi.
Perkara tersebut masih bergulir di tahap pembuktian. Gugatan Denny dan para pemohon lainnya menyoroti dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Pemilu Presiden 2024.
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004. Setelah itu, ia berkuliah di University of Technology Sydney Insearch, yang kini bernama UTS College, pada 2004 hingga 2007.
Denny yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
BACA JUGA:Pasal Titipan di KPU Disingkap di MK, Eks Komisioner Bongkar Celah Sisipan Aturan Gibran
“Setiap hari kami menemukan bukti baru,” kata Denny pada Rabu, 30 September 2026.
Menurut Denny, sekitar 160 bukti secara bertahap telah diserahkan kepada majelis hakim. Pada sidang perdana 21 September 2026, pemohon membawa 120 bukti. Jumlah tersebut kemudian bertambah dalam sidang berikutnya.
Pemohon juga memastikan masih akan membawa bukti tambahan selama proses pembuktian berlangsung. Salah satu dokumen yang dianggap penting adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemohon Bonatua Silalahi menilai dokumen tersebut memiliki persoalan administratif. Dalam sidang 21 September, Denny mempersoalkan surat keterangan pendidikan Gibran karena dinilai tidak mencantumkan bukti tamat pendidikan SLTA.
Denny juga mempersoalkan waktu penerbitan surat tersebut. Menurutnya, surat diajukan sekaligus selesai pada 6 Agustus 2025, atau dalam waktu kurang dari satu hari.
“Surat diajukan 6 Agustus dan selesai 6 Agustus, biasanya paling cepat 5 hari kerja,” kata Denny.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-