Ijazah Gibran Disoal Lagi, Denny Indrayana Bongkar Cacat Administratif yang Bisa Bikin Didiskualifikasi
Denny Indrayana menilai dokumen pendidikan Gibran bermasalah dan menyebut ada cacat administratif yang dapat menjadi dasar diskualifikasi.-Foto: Istimewa-
Keterangan lain datang dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto. Ia menyebut Gibran menyerahkan delapan dokumen ketika mengajukan penyetaraan pendidikan.
Dokumen tersebut mencakup riwayat hasil belajar dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, hingga UTS Insearch Australia. Berdasarkan penyandingan standar kompetensi, kata Gogot, riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan program SMK Akuntansi dan Keuangan.
“Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor Surat 9149/D/D1/KS/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Gogot.
Perdebatan kemudian bergeser dari dokumen pendidikan Gibran ke aturan yang menjadi dasar pencalonannya. Para pemohon mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
Dalam aturan tersebut, calon yang masuk kategori itu tidak diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar. Ketentuan inilah yang kemudian dipersoalkan para penggugat.
Denny mengatakan Bawaslu dalam persidangan menyebut ketentuan tersebut tidak pernah melalui proses uji publik maupun konsultasi dengan DPR. Menurut keterangan yang muncul di persidangan, pasal tersebut justru baru masuk pada tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kesimpulannya, ada cacat administratif dan manipulatif. Dengan demikian, Gibran layak didiskualifikasi,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya mengklaim PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang lahir ketika dirinya memimpin KPU telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasyim mengatakan ketentuan tersebut muncul berdasarkan masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat itu, kata dia, kementerian memberikan masukan karena banyak bakal calon legislatif mengajukan permohonan surat penyetaraan pendidikan.
Klaim tersebut kemudian mendapat bantahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kementerian menyatakan tidak pernah mengusulkan Pasal 18 ayat (3) PKPU yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban melampirkan bukti ijazah.
“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan usulan terkait pasal di PKPU tersebut,” ujar Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam persidangan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Di tengah silang pendapat soal aturan dan dokumen pendidikan tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin memilih tidak banyak berkomentar mengenai keterangan para saksi dan ahli dalam persidangan. Ia hanya menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tidak ada intervensi pihak luar,” kata Afifuddin dalam persidangan pada Rabu, 30 September 2026.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-