Gugatan Ijazah Gibran Makin Panas, Denny Indrayana Klaim Saksi MK Buka Jalan Diskualifikasi
Denny Indrayana menilai keterangan saksi dan ahli di MK memperkuat gugatan soal syarat pendidikan Gibran dan membuka peluang diskualifikasi.-Foto: Dok. YouTube Sekretariat Presiden-
Sementara itu, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan dokumen yang dilampirkan Gibran ketika mengajukan penyetaraan pendidikan.
Menurut Gogot, ada delapan dokumen yang diserahkan. Dokumen itu mencakup riwayat hasil belajar dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, hingga UTS Insearch Australia.
Setelah dilakukan penyandingan terhadap standar kompetensi, Kemendikdasmen menyatakan riwayat pendidikan Gibran memiliki kesesuaian dengan program SMK Akuntansi dan Keuangan.
“Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor Surat 9149/D/D1/KS/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Gogot.
Perkara ini kemudian merembet ke aturan KPU. Para pemohon turut mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang bersekolah di luar negeri.
Dalam aturan tersebut, bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tidak diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar.
Denny menyebut Badan Pengawas Pemilu dalam persidangan menerangkan bahwa ketentuan tersebut tidak pernah melalui proses uji publik maupun konsultasi dengan DPR. Menurut dia, pasal itu baru muncul ketika proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM memasuki tahap akhir.
“Kesimpulannya, ada cacat administratif dan manipulatif. Dengan demikian, Gibran layak didiskualifikasi,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari punya cerita berbeda. Ia mengatakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan ketika dirinya memimpin KPU telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasyim menyebut ketentuan tersebut berawal dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Masukan itu disebut berkaitan dengan banyaknya permohonan surat penyetaraan pendidikan yang diajukan para bakal calon legislatif.
Namun, cerita tersebut dibantah Kemendikdasmen. Kementerian menyatakan tidak pernah mengusulkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan kewajiban melampirkan bukti ijazah.
“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan usulan terkait pasal di PKPU tersebut,” ujar Gogot dalam persidangan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Di tengah silang keterangan tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin memilih tidak banyak masuk ke pusaran polemik. Ia hanya menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“tidak ada intervensi pihak luar,” kata Afifuddin dalam persidangan pada Rabu, 30 September 2026.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-