Partai Hijau Gugat UU Parpol ke MK, Syarat 38 Provinsi Disebut Cuma Ramah buat Partai Tebal Modal

Partai Hijau Gugat UU Parpol ke MK, Syarat 38 Provinsi Disebut Cuma Ramah buat Partai Tebal Modal

Partai Hijau Indonesia menggugat UU Partai Politik ke MK. Syarat kepengurusan di 38 provinsi dinilai menghambat lahirnya kekuatan politik baru.-Foto: Dok. Partai Hijau Indonesia-

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, partai politik lokal dapat dibentuk dan mengikuti proses politik di Aceh. Keberadaan mereka, menurut pemohon, menunjukkan bahwa partai yang tidak punya struktur nasional tidak otomatis menjadi ancaman bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan kata lain, kalau partai lokal bisa hidup dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, para pemohon mempertanyakan mengapa partai politik yang ingin tumbuh dari persoalan daerah harus lebih dulu dipaksa memiliki jaringan sampai ke seluruh penjuru negeri.

Menurut mereka, keberadaan dua model partai tersebut juga menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam sistem kepartaian Indonesia.

Gugatan ini kemudian disambungkan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Bagi pemohon, ketika pemilu nasional dan daerah dipisahkan, seharusnya ruang bagi partai yang berkonsentrasi pada persoalan daerah ikut dibuka.

Ketua Umum PHI Roy Murthado mengatakan partainya memiliki karakter yang kuat di isu lingkungan dan keadilan sosial, terutama di wilayah yang menghadapi persoalan ekologis.

“Sebagai partai yang fokus pada isu lingkungan dan keadilan sosial, gerakan kami tumbuh dan berakar kuat di daerah-daerah yang mengalami krisis ekologis,” kata Roy.

PHI sendiri telah berdiri sejak 2012. Namun, hingga sekarang partai tersebut belum mendapatkan status badan hukum karena tidak memenuhi persyaratan sebaran kepengurusan secara nasional.

“Permohonan ini kami ajukan agar aspirasi warga di daerah tidak terus-menerus terpinggirkan,” ujarnya.

Para pemohon juga menolak anggapan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian harus dilakukan dengan membuat syarat mendirikan partai semakin berat. Menurut mereka, penyederhanaan semestinya dilakukan pada tahap representasi politik di parlemen, misalnya melalui pengaturan fraksi dan ambang batas parlemen.

Sebab, kalau pintu masuknya sudah dipersempit sejak awal, demokrasi berisiko berubah menjadi arena yang hanya menyediakan kursi bagi pemain lama. Partai baru belum bertanding, tetapi sudah diminta punya jaringan nasional terlebih dahulu.

Mohammad Novrizal Bahar, dosen FH UI sekaligus pemohon, menilai aturan tersebut pada akhirnya ikut mempersempit pilihan politik masyarakat saat pemilu.

“Pilihan pemilih dalam pemilu semakin menyempit karena adanya monopoli partai-partai besar yang menutup pintu bagi hadirnya kekuatan politik baru,” kata Novrizal.

Menurut dia, pemisahan pemilu nasional dan daerah semestinya dibarengi dengan ruang yang lebih besar bagi kekuatan politik berbasis daerah. Demokrasi, kata Novrizal, seharusnya tidak hanya memberi kesempatan kepada mereka yang sudah punya mesin politik besar.

“Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah oleh MK harus diimbangi dengan pembukaan ruang bagi tumbuhnya partai politik daerah agar demokrasi kita kembali sehat dan responsif terhadap kebutuhan rakyat,” ujarnya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler