KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran, Gugatan Makin Panas!

KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran, Gugatan Makin Panas!

KBRI Singapura dan Australia tak menemukan arsip pendidikan Gibran. Denny Indrayana mempersoalkan surat penyetaraan pendidikan untuk pencalonan wapres.-Foto: Istimewa-

“Setiap hari kami menemukan bukti baru,” kata Denny pada Rabu, 30 September 2026.

Menurut Denny, pihaknya telah mengajukan sekitar 160 alat bukti secara bertahap kepada majelis hakim. Pada sidang perdana, 21 September 2026, para pemohon menyerahkan 120 bukti. Jumlah tersebut kemudian bertambah dalam persidangan berikutnya.

Denny juga menyoroti proses penerbitan surat penyetaraan yang disebut selesai dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia membandingkannya dengan prosedur normal yang menurutnya membutuhkan waktu setidaknya lima hari kerja.

“Surat diajukan tanggal 6 Agustus dan selesai pada tanggal yang sama. Padahal, proses normal biasanya memerlukan minimal lima hari kerja,” tutur Denny.

Pemohon lainnya, Bonatua Silalahi, turut mempersoalkan surat penyetaraan tersebut. Ia menjadikan dokumen dari kementerian itu sebagai salah satu alat bukti utama, bersama Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023.

Bonatua menilai revisi aturan KPU tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, khususnya mengenai kewajiban melampirkan ijazah sekolah menengah atas atau dokumen yang setara.

Meski begitu, keterangan KBRI Singapura dan Australia perlu ditempatkan sesuai ruang lingkupnya. Tidak ditemukannya arsip di kedua perwakilan diplomatik tersebut berbeda dengan kesimpulan bahwa dokumen pendidikan tidak pernah diterbitkan atau bahwa pendidikan yang ditempuh tidak sah.

Persoalan utamanya kini berada pada pembuktian mengenai dokumen pendidikan yang digunakan, dasar penerbitan surat penyetaraan, serta kesesuaiannya dengan persyaratan pencalonan wakil presiden. Seluruhnya masih menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler