Kemendikdasmen Bantah Usulkan Aturan Ijazah Gibran, Asal-usul Pasal PKPU Jadi Sorotan

Kemendikdasmen Bantah Usulkan Aturan Ijazah Gibran, Asal-usul Pasal PKPU Jadi Sorotan

Kemendikdasmen membantah mengusulkan aturan ijazah dalam PKPU 19/2023. Keterangan ini berbeda dengan klaim mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.-Foto: Suara Merdeka Solo-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pasal yang mengatur pengecualian dokumen kelulusan SMA bagi bakal calon presiden dan wakil presiden lulusan sekolah asing kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah pernah mengusulkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan kementeriannya tidak memiliki informasi mengenai usulan yang disebut-sebut menjadi dasar lahirnya Pasal 18 ayat 3 PKPU tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Gogot ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

"Ibu Enny tadi menanyakan terkait masukan dari kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan usulan terkait pasal di PKPU tersebut," ujar Gogot.

BACA JUGA:KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran, Gugatan Makin Panas!

Pernyataan Kemendikdasmen ini menambah panjang daftar pertanyaan mengenai proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Sebab, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menyebut ketentuan tersebut lahir berdasarkan masukan dari kementerian yang membidangi pendidikan.

Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian kewajiban melampirkan ijazah atau surat tanda tamat belajar tingkat SMA bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri. Ketentuan tersebut menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di MK.

Gugatan tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Denny menilai surat keterangan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Para pemohon kemudian mempertanyakan ketentuan dalam PKPU yang dinilai memungkinkan calon lulusan sekolah asing tidak melampirkan bukti kelulusan SMA selama memenuhi persyaratan pendidikan lainnya.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu, 23 September 2026, Ketua KPU Muhammad Afifuddin menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 merupakan norma baru yang diterapkan pada Pilpres 2024.

Sementara itu, Hasyim Asy'ari menyatakan penyusunan PKPU tersebut telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengklaim pengecualian tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait banyaknya permohonan surat penyetaraan pendidikan dari bakal calon anggota legislatif.

Namun, Hasyim membantah bahwa ketentuan tersebut sengaja dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika, Kuliner Khas Indonesia Bikin Toprak Razgatlioglu Terkejut Heran, Begini Reaksinya

"Tidak ada motif untuk meloloskan atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," kata Hasyim saat sidang pembuktian PHPU Pilpres 2024 di MK, Kamis, 1 Oktober 2026.

Perbedaan keterangan mengenai asal-usul aturan tersebut kini menjadi bagian penting dalam menelusuri proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Di satu sisi, Hasyim menyebut adanya masukan dari kementerian pendidikan. Di sisi lain, Kemendikdasmen menyatakan tidak mengetahui adanya usulan dari pihaknya terkait pasal tersebut.

Meski demikian, bantahan Kemendikdasmen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rekayasa dalam penyusunan aturan ataupun pencalonan Gibran. Persoalan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen penyusunan PKPU, keterangan para pihak, serta pertimbangan hukum yang relevan.

Yang jelas, perdebatan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden belum berhenti pada persoalan dokumen yang digunakan Gibran. Kini, asal-usul aturan yang mengatur persyaratan tersebut ikut dipertanyakan, sementara pihak-pihak yang disebut dalam proses penyusunannya memberikan keterangan berbeda.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler