Duh, Hakim MK Eks DPR Arsul Sani Ternyata Pernah Ikut Bahas Aturan Pencalonan Gibran
Hasyim Asy’ari mengungkap Arsul Sani ikut membahas draf PKPU pencalonan presiden pada 2023. Kini, Arsul menyoroti dokumen pendidikan Gibran di MK.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Perdebatan soal dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menyeret nama Arsul Sani. Kali ini, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkap bahwa Arsul pernah menghadiri rapat pembahasan draf Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Saat itu, Arsul masih menjadi anggota Komisi II DPR RI. Kini, ia duduk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hasyim, Arsul hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 20 September 2023. Rapat tersebut melibatkan DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pemerintah.
“Arsul Sani, anggota Komisi II DPR dan kini menjadi Hakim MK juga ikut hadir dalam RDP,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Hasyim mengungkapkan hal itu untuk membantah tudingan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disisipkan demi meloloskan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pasal tersebut mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Hasyim menyatakan ketentuan tersebut bukan muncul mendadak ketika proses pencalonan Gibran berlangsung. Menurut dia, substansi aturan itu sudah tercantum dalam draf yang dibahas bersama dalam RDP pada September 2023, meski saat itu masih berada di Pasal 19 ayat (2).
BACA JUGA:Kemendikdasmen Bantah Usulkan Aturan Ijazah Gibran, Asal-usul Pasal PKPU Jadi Sorotan
Ia juga menyebut Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menghadiri rapat tersebut. Kesimpulan rapat, kata Hasyim, turut ditandatangani pimpinan lembaga yang terlibat.
“Materi dalam draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai Kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat dalam RDP,” tegasnya.
Pernyataan Hasyim itu menjadi bagian dari bantahannya terhadap dugaan bahwa aturan pencalonan tersebut sengaja dirancang untuk mengakomodasi Gibran. Namun, fakta bahwa suatu ketentuan telah dibahas dalam rapat bersama tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai dasar hukum, penerapan, dan dampaknya terhadap pencalonan.
Nama Arsul sendiri kembali menjadi sorotan setelah ia menyinggung dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam persidangan itu, Arsul membandingkan dokumen penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan dokumen dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Menurut Arsul, surat dari Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena secara eksplisit menyebut penyetaraan ijazah Gibran. Adapun surat dari Kemendikbud menyatakan bahwa Gibran memiliki pengetahuan yang setara dengan tamat sekolah menengah kejuruan (SMK).
Perbedaan rumusan kedua dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang disorot dalam perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Persoalannya bukan semata-mata apakah ketentuan pencalonan pernah dibahas DPR dan KPU, melainkan juga bagaimana aturan tersebut dirumuskan serta bagaimana dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonan ditafsirkan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-