Gugatan Ijazah Gibran Makin Panas, Saksi Sebut Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Kelulusan
gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi, certificate of attendance Gibran, dokumen penyetaraan pendidikan Gibran, Denny Indrayana gugat pencalonan Gibran, polemik Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023--
“Yang dapat saya nyatakan, berdasarkan dokumen resmi MDIS adalah advanced diploma itu merupakan kualifikasi yang telah diselesaikan sebelum Gibran melanjutkan ke jenjang sarjana,” kata Ina dalam sidang, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dari pihak pemerintah, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memaparkan dokumen yang digunakan Gibran untuk mengajukan penyetaraan. Menurut dia, terdapat delapan dokumen yang mencakup riwayat belajar di SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, hingga UTS Insearch Australia.
Gogot menjelaskan hasil penyandingan standar kompetensi menunjukkan riwayat belajar Gibran memiliki kesesuaian dengan program SMK Akuntansi dan Keuangan. Berdasarkan proses tersebut, surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
“Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor Surat 9149/D/D1/KS/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Gogot.
Persoalan berikutnya menyangkut aturan yang menjadi dasar persyaratan pencalonan. Para pemohon menggugat Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tidak perlu melampirkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar.
Denny mengatakan keterangan Badan Pengawas Pemilu dalam persidangan menunjukkan ketentuan tersebut tidak melalui proses uji publik maupun konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, pasal itu justru muncul pada tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kesimpulannya, ada cacat administratif dan manipulatif. Dengan demikian, Gibran layak didiskualifikasi,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Pernyataan itu merupakan kesimpulan dari pihak pemohon. Sementara itu, pihak penyelenggara pemilu memiliki penjelasan berbeda mengenai proses penyusunan aturan yang dipersoalkan.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan ketentuan tersebut berangkat dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait banyaknya permohonan surat penyetaraan pendidikan dari bakal calon anggota legislatif.
Namun, keterangan tersebut dibantah Gogot Suharwoto. Dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, ia menyatakan Kemendikdasmen tidak pernah mengusulkan ketentuan pengecualian bukti ijazah yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut.
Perbedaan keterangan itu membuat persoalan penyusunan aturan ikut menjadi bagian dari sengketa. Selain memperdebatkan kecukupan dokumen pendidikan Gibran, para pihak juga mempertanyakan asal-usul dan proses pembentukan ketentuan yang digunakan dalam pencalonan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memilih tidak banyak berkomentar mengenai keterangan para saksi dan ahli dalam persidangan. Ia hanya menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 telah dilaksanakan sesuai aturan.
“Tidak ada intervensi pihak luar,” kata Afifuddin dalam persidangan pada Rabu, 30 September 2026.
Dengan demikian, ada dua persoalan yang menjadi sorotan dalam gugatan tersebut, yakni status dokumen pendidikan Gibran dan proses penyusunan aturan pencalonan. Keterangan saksi dan ahli memberikan bahan bagi para pihak untuk mempertahankan argumentasi masing-masing, tetapi penilaian mengenai akibat hukumnya tetap bergantung pada pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-