Tersangka Korupsi MBG dari TNI, ICW Sentil Pemerintah soal Prajurit Aktif di Kursi Sipil
ICW mendesak evaluasi penempatan TNI aktif di jabatan sipil setelah Kolonel Budi Utomo menjadi tersangka dugaan korupsi proyek MBG 2025/2026.-Foto: Dok. tni.mil.id-
Perkara tersebut tidak hanya menyeret Budi Utomo. Kejaksaan Agung juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Di tengah desakan evaluasi itu, Mabes TNI menegaskan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menyatakan penugasan tersebut, termasuk pada bidang pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa, mengacu pada regulasi.
“TNI melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang serta ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Nas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 4 Oktober 2026.
Perbedaan penekanan antara ICW dan Mabes TNI memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada penempatan seorang perwira di lembaga sipil. Kepatuhan terhadap regulasi perlu berjalan beriringan dengan pengawasan yang efektif, terutama ketika jabatan tersebut memberikan akses terhadap anggaran publik dan proses pengadaan.
Kasus dugaan korupsi MBG kini menjadi ujian bagi mekanisme pertanggungjawaban pejabat yang terlibat dalam program pemerintah. Bagi ICW, evaluasi penempatan prajurit aktif dan kepastian jalur peradilan merupakan dua hal yang perlu diperhatikan agar proses hukum berlangsung transparan dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan berdasarkan latar belakang institusi.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-