Polemik Ijazah Gibran Memanas, DPR Didesak Buka Angket, Partai Koalisi Masih Main Aman
Desakan hak angket soal dokumen pendidikan Gibran menguat di DPR. Sejumlah partai masih mengkaji putusan MK, sementara Gerindra meminta polemik dihentikan.-Foto: Dok. YouTube Sekretariat Presiden-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyeret DPR ke tengah pusaran politik. Sejumlah akademikus dan pegiat organisasi masyarakat sipil mendatangi kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026, untuk mendesak legislator menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan bukti kesetaraan pendidikan Gibran dengan sekolah menengah atas.
Mereka datang membawa tuntutan agar DPR tidak sekadar menyimpan putusan tersebut di laci kajian politik. Melalui Aliansi Kolektif Sipil, mereka meminta parlemen menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mendalami persoalan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pemilihan Umum 2024.
Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mengatakan DPR dapat menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut. Menurut dia, langkah itu diperlukan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan pencalonan Gibran dapat dimintai keterangan.
“Sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak terkait untuk menguji kebenarannya,” kata Ubedilah.
Ia menilai, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang relevan, persoalan tersebut dapat berlanjut ke mekanisme konstitusional yang lebih serius, termasuk kemungkinan pemakzulan wakil presiden.
“Kalau ditemukan pelanggaran etik berat dari seorang wakil presiden, saya kira konsekuensinya menggunakan hak konstitusional parlemen,” ujarnya.
Namun, keinginan untuk menggulirkan hak angket belum otomatis berarti DPR akan melangkah ke arah tersebut. Di antara partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen, sikap terhadap putusan MK masih beragam. Sebagian memilih mengkaji putusan, sementara yang lain mulai membuka kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme pengawasan DPR.
Aliansi Kolektif Sipil diterima oleh perwakilan Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan partainya akan mempertimbangkan usulan pembentukan hak angket.
“Kalau ini memang salah satu yang mungkin, kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka pengujian kembali soal apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli.
Menurut dia, DPR perlu mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Gibran. Golkar, kata dia, juga telah mendiskusikan sejumlah kemungkinan langkah untuk mencegah persoalan tersebut terus berlarut-larut.
BACA JUGA:Rocky Gerung Masuk Istana, Bicara Etika Kekuasaan dan Cara Pemerintah Mengolah Persepsi Publik
Polemik ini mengemuka setelah MK membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 pada 6 Oktober 2026. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan untuk mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang telah disetarakan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA untuk keperluan pendaftaran Pemilu 2024.
Perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum inilah yang kemudian menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat sipil. Meski gugatan tidak dapat diterima, mereka menilai pertimbangan hakim tetap perlu dicermati oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-