JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Penyidik dari Subdirektorat Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Dalam rencana ini, Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK pada pekan depan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media pada Jumat, 3 November 2023.
BACA JUGA:Investasi Emas di Pegadaian: Cek Daftar Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Jumat, 3 November 2023
"Dilakukan pemeriksaan keterangan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK RI, pada jadwal pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdirektorat Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, lantai 21 Gedung Promoter," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade menjelaskan bahwa agenda panggilan terhadap Firli Bahuri didasarkan pada surat panggilan yang telah dikirimkan kepada pimpinan KPK pada hari Kamis, 2 November 2023.
Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri telah dilakukan sebelumnya dan dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan dari Subdirektorat Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam pemeriksaan tambahan ini, diharapkan adanya penjelasan lebih lanjut dari Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Ramalan Anak Indigo Tigor Otadan: Gempa Besar Guncang Indonesia, Berdampak Hingga Negara Tetangga
Keterangan-keterangan tambahan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus ini.
Sebagai penegak hukum, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah yang perlu untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan merupakan salah satu upaya untuk menjaga integritas hukum di masyarakat.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua KPK juga bukanlah sesuatu yang dilakukan dengan tujuan tertentu atau memiliki bias.
BACA JUGA:Awas! Kenali Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Ulang, Jangan Memperburuk Kesehatan
Semua tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum haruslah didasarkan pada fakta-fakta yang ada serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.