JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa presiden sah-sah saja ikut kampanye selama adanya proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Bahkan Jokowi memastikan tidak jadi masalah jika presiden memihak salah satu pasangan calon (paslon) dari capres maupun cawapres tertentu.
Pernyataan Jokowi soal presiden boleh mendukung dan memihak salah satu paslon menjadi booming di media sosial saat ini.
Hal tersebut disampaikan Jokowi pada saat berada di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Akhirnya! Gunung Merapi Resmi Punya Jalan Akses Evakuasi, Jokowi: Ruas Muntilan-Keningar
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," tambahnya.
Meski begitu Jokowi mengungkapkan kalau semuanya ada 'tapinya'.
Jokowi menjelaskan bahwa presiden berhak mendukung dan memihak salah satu paslon 'asalkan' sudah memenuhi syarat hukum terlebih dahulu.
Syarat pertama, kata Jokowi, yakni seorang presiden harus sudah mengambil cuti atau bebas dari tugas negara.
BACA JUGA:Fix! Jokowi Hari Ini Resmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor
Kemudian syarat kedua seorang preisden boleh memihak salah satu paslon yakni tak ada kampanye yang menggunakan fasilitas negara.
Presiden Jokowi-tangkap layar (Sekretariat presiden)-Youtube
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," terang Jokowi.
Jokowi mengungkapkan bahwa menjadi presiden bukan sekadar menjadi pejabat publik, melainkan juga pejabat politik.
Menurutnya, adalah hal yang wajar apabila seorang presiden memiliki kecenderungan mendukung salah satu kandidat Capres-Cawapres.