Mahfud MD tak main-main meminta KPU untuk lebih berhati-hati untuk kedepannya.
"Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang. Sama dengan kasus Mahkamah Konstitusi, pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika," kata Mahfud.
Dia pun menyinggung soal pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
"Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan tetapi yang dihukum adalah siap-siapa yang melanggar. Itulah sebabnya lalu Uncle Usman diberhentikan," imbuhnya.
"Dan sekarang, Uncle Usman mengadu lagi ke PTUN agar pencopotannya dibatalkan, saudara itu salah lagi karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sedangkan keputusan MKMK ini bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik. Sehingga PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan permohonan Uncle Usman, tidak boleh," pungkasnya.