JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan bahwa dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, pemenang akan ditentukan melalui hitung manual.
Hal ini berarti bahwa aplikasi resmi Sirekap tidak akan menjadi acuan dalam proses penghitungan suara.
Keputusan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang tahapan dan proses pelaksanaan pemilihan umum.
BACA JUGA:Viral, Aksi Unik Petugas TPS saat Menyebut Nama Komeng Bikin Ngakak!
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam konferensi pers pada Kamis, 15 Februari 2024.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi," tutur Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers pada Kamis, 15 Februari 2024.
Dia menjelaskan bahwa pemenang akan ditentukan melalui hitung manual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
“Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” jelasnya.
Bawaslu Umumkan Hitung Manual Menjadi Acuan di Pilpres 2024-@prabowo-Instagram
BACA JUGA:Samakan dengan Pemilu Sebelumnya, Begini Pesan Cak Imin Soal Hasil Quick Count Pilpres 2024
Rahmat Bagja mengatakan bahwa aplikasi sirekap hanyalah sebagai media pembantu dalam proses perolehan suara dalam Pemilu 2024.
“Jadi bukan sirekap, sirekap adalah hanya alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan,” ucapnya.
Mengenai kendala dan laporan terkait aplikasi sirekap, Bawaslu menjelaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjutinya.
"Ini sudah kita temukan tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” ujar Bagja.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Unggul di Quick Count, Ridwan Kamil: Sudah Tertulis di Lauhul Mahfudz