THR ASN, PPPK, TNI, POLRI 2025 Cair Full Tanpa Potongan! Ini Rincian Lengkapnya

THR ASN, PPPK, TNI, POLRI 2025 Cair Full Tanpa Potongan! Ini Rincian Lengkapnya--Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan cair penuh tanpa potongan.
THR ini akan mulai dibayarkan pada 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum lebaran.
THR yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%. Besaran tunjangan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Februari 2025.
Selain itu, pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah sehingga pegawai menerima jumlah utuh tanpa pemotongan.
BACA JUGA:THR ASN Cair 17 Maret, Gaji ke-13 Menyusul di Juni! Ini Kata Presiden
"Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis lalu.
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Anggaran Tersebut Dirinci Sebagai Berikut:
• Rp 17,7 triliun untuk 2 juta ASN Pusat dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri). • Rp 12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan.
• Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah.
BACA JUGA:Perluas Jangkauan di Kalimantan Barat, TVS Buka Dealer Baru di Ngabang
Penetapan alokasi anggaran ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para abdi negara.
Langkah ini adalah bentuk penghargaan yang diberikan sebagai ungkapan terima kasih atas segala upaya dan pengorbanan yang telah mereka curahkan dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana yang besar untuk THR dan gaji ke-13, perlu diketahui bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tunjangan tersebut.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-