Sihol Situngkir Belum Ditahan Sampai Saat Ini, Polisi: Proses Hukum Terus Berjalan

Kamis 04-04-2024,17:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Profesor Agung dari Universitas Jambi dengan nama Sihol Situngkir telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus TPPO.

Ia merupakan salah satu tokoh terkemuka dalam dunia akademisi yang menjadi tersangka TPPO dengan modus program ferienjob ke Jerman. 

Namun, meskipun ia telah bertatus tersangka dalam kasus tersebut, pihak kepolisian hingga saat ini belum mengambil langkah penahanan terhadapnya.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Naik Lagi Hari Ini, Cek Rinciannya Jelang Lebaran!

"Sementara yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta pada hari Rabu, 3 April 2024. 

Djuhandani juga menegaskan bahwa Sihol telah menunjukkan kerja sama yang baik selama proses penyelidikan telah berlangsung.

Walaupun belum di tahan, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses hukun akan terus di lakukan dengan penuh ke akuratan dan keadilan yang sudah ada. 

"Kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik, kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-peasehat hukumnya. Namun, secara proses penyelidikan kita terus melaksanakan," kata Djuhandani.

BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Terbaru Hari Ini, Kamis 4 April 2024

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sihol Situngkir oleh pihak berwenang, proses pemeriksaan ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang yakni selama sembilan jam berturut-turut. 

Dimulai dari siang hari pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, dengan total 48 pertanyaan yang di ajukan kepada Sihol. 

Selain itu, hasil dari proses pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa Sihol Situngkir di duga menerima keuntungan finansial substansial, di perkirakan mencapai puluhan juta rupiah. 

Hal itu sebagai imbalan atas perannnya sebagai narasumber dalam mensosialisasikan program ferienjob dan informasi ini telah di ungkapkan oleh pihak yang melakukan pemeriksaan tersebut, menambah kompleksitas dari kasus yang sedang di selidiki. 

BACA JUGA:Prediksi Pertandingan: Manchester City vs Aston Villa, Kamis Dini Hari 4 April 2024: Awas Kepeleset

"Dari hasil pemeriksaan, kita mendapatkan sebuah keterangan dimana yang bersangkutan secara materiil menerima keuntungan sekitar 48 juta rupiah, itu dikatakan adalah honor ataupun sebagai narasumber," kata Brigjen Djuhandani di gedung Bareskrim Polri pada, Rabu 3 April 2024. 

Kategori :

Terpopuler