Tiba-tiba Ada Perubahan Peraturan Baru MA Terkait Usia Pemimpin Daerah, Kok Bisa Ya?

Jumat 31-05-2024,09:35 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan syarat usia pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Ia meminta agar hal tersebut lebih baik ditanyakan langsung kepada MA.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi seusai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Cek Faktor yang Mempengaruhi Kenyamanan dan Keselamatan Saat Mengendarai Mobil

Jokowi mengaku belum membaca putusan MA tersebut. "Belum, belum, belum," ujarnya.

MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Meski demikian, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.

Sebelum adanya putusan MA, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU, syarat minimal usia sebelum diubah adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota.

Kini, syarat tersebut diubah sebagaimana gugatan Partai Garuda. Syarat minimal usia sekarang dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih.

Kategori :