Pasal Titipan di KPU Disingkap di MK, Eks Komisioner Bongkar Celah Sisipan Aturan Gibran
Eks Komisioner KPU Gusti Putu Artha mengungkap adanya celah pasal titipan dalam proses penyusunan PKPU saat sidang perkara syarat Gibran di MK.-Foto: IG @setwapres.ri-
JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi mulai menyeret cerita soal apa yang disebut sebagai "pasal titipan" di tubuh Komisi Pemilihan Umum RI. Pengakuan itu disampaikan I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU RI periode 2007-2012, saat menjadi saksi pemohon dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu, 30 September 2026.
Dalam persidangan, Gusti mengatakan ada dua ruang utama dalam tubuh KPU yang perlu dibedakan ketika membicarakan proses penyusunan aturan. Ada ruang komisioner dan ada pula ruang kesekretariatan.
Menurut dia, celah untuk menyisipkan aturan titipan bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Bahkan, berdasarkan pengalamannya ketika menjadi komisioner KPU, pernah ada orang di lingkungan sekretariat yang mencoba melakukan hal tersebut.
"Kadang ada satu dua orang teman-teman di Kesekjenan KPU RI yang nakal yang memang dititipi," kata Gusti dalam persidangan.
Gusti kemudian menceritakan pengalamannya ketika masih duduk sebagai anggota KPU. Ia mengaku beberapa kali mencegah Ketua KPU saat itu, Abdul Hafiz Anshari, menandatangani Peraturan KPU maupun surat edaran yang menurutnya diduga memuat titipan tertentu.
Cerita tersebut kemudian dikaitkan dengan proses penyusunan aturan mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan penyetaraan ijazah calon.
BACA JUGA:Caleg Anak Pejabat Dicoret Gara-gara Ijazah, Eks Komisioner KPU Bongkar Cerita di Sidang Gibran
Namun, Gusti tidak serta-merta mempersoalkan pembagian kerja antara komisioner dan sekretariat KPU dalam proses verifikasi dokumen pendidikan. Menurut dia, pekerjaan teknis memang lazimnya tidak dikerjakan langsung oleh komisioner.
Berdasarkan pengalamannya, pekerjaan teknis di KPU biasanya diserahkan kepada kelompok kerja atau pokja. Di sanalah sekretariat bersama koordinator pokja dan tim teknis mengurai persoalan yang dianggap penting.
"Dalam konteks kasus yang dibicarakan sekarang ini, tim sekretariat inilah yang kemudian masuk dengan koordinator pokja dan tim teknisnya, mengidentifikasi problem-problem yang krusial," ujarnya.
Di sinilah persoalan kemudian menjadi menarik. Sebab, menurut Gusti, proses lahirnya PKPU tidak otomatis selesai setelah aturan tersebut dibahas dalam konsultasi dengan DPR atau melewati tahap sinkronisasi.
Masih ada proses akhir sebelum draf aturan ditandatangani. Pada ruang itulah, menurut dia, sebuah ketentuan yang sebelumnya tidak ada dalam proses pembahasan dapat saja muncul.
"Saya cuma berpikir positif saja, mungkin sebetulnya di 18 ayat 3 ini sudah disetujui di proses sinkronisasi. Disetujui juga di DPR, setuju dia. Atau kemungkinan yang kedua, tidak ada di sinkronisasi, tidak ada di konsultasi, tetapi ia nyelip masuk ke sana," ucapnya.
Dengan kata lain, Gusti tidak menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut memang disisipkan secara ilegal. Ia justru memaparkan dua kemungkinan berdasarkan pengalamannya melihat bagaimana sebuah aturan disusun dari meja pembahasan hingga akhirnya siap diteken.
Persidangan perkara ini sendiri telah memasuki tahap pembuktian. MK menjadwalkan pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak pemohon pada Rabu, 30 September 2026. Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Eks Komisioner KPU Seret Nama Mahfud di Sidang Gibran, Putusan KTP Jadi Sorotan
Para pemohon mengajukan tiga ahli dan satu saksi. Gusti menjadi satu-satunya saksi yang sebelumnya juga diusulkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli, tetapi usulan tersebut tidak diterima majelis hakim.
Tiga ahli lainnya adalah Yance Arizona yang merupakan ahli hukum tata negara dan hukum adat, Titi Anggraini sebagai ahli kepemiluan dan hukum pemilu, serta Bivitri Susanti sebagai ahli hukum tata negara dan hukum publik.
Dalam permohonannya, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan delapan tuntutan kepada MK. Salah satunya meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan Pilpres 2024, khususnya pencalonan Gibran hingga penetapan hasil perolehan suara.
Tidak berhenti di situ, mereka meminta MK memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Perkara ini kini memasuki fase pembuktian, tetapi satu hal yang jelas dari kesaksian Gusti adalah bagaimana proses penyusunan aturan di lembaga penyelenggara pemilu memiliki ruang teknis yang tidak selalu terlihat dari luar. Dan kalau benar ada pasal yang bisa "nyelip" di tahap akhir, publik tentu punya alasan untuk bertanya, siapa yang memasukkannya dan untuk kepentingan siapa.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-