Tanggapi Kasus Guru Honorer, LPSK Siap Beri Perlindungan Buat Supriyani, Wawan Fachrudin: 2 Saksi Telah Memberikan Keterangan!

Senin 04-11-2024,03:15 WIB
Reporter : Arrahman
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID --- Polemik yang melibatkan guru honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan terus berlanjut, dan kali ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan untuk memberikan perlindungan.

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji dijadwalkan sebagai ahli penyidikan dalam sidang perkara kasus Supriyani, namun kini LPSK akan memberikan perlindungan kepada guru tersebut.

LPSK telah memberikan perlindungan kepada dua guru lain dalam kasus yang sama, dan kemungkinan besar juga akan memberikan perlindungan kepada Supriyani.

LPSK memiliki mekanisme proaktif dalam menangani kasus-kasus yang mendapat perhatian publik.

BACA JUGA:Nyesek! Guru Honorer Tiba-tiba Dipecat Padahal Sudah 13 Tahun Mengajar

BACA JUGA:Heru Budi Buka Suara Usai Ramai Kepsek Rekrut Guru Honorer Tidak Sesuai Aturan: Ini Hak Asasi Orang!

"Kasus Supriyani telah menarik perhatian publik, sehingga kami melakukan investigasi secara proaktif. Kami juga akan mengumpulkan informasi terkait kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK, Wawan Fachrudin, pada Sabtu 2 November 2024.

Wawan Fachrudin menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi viral dan pihak LPSK langsung turun tangan untuk menyelidiki dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Dua saksi dari guru yang dilindungi LPSK telah memberikan keterangan yang formal," kata Wawan Fachrudin.

Menurutnya, keterangan dari dua guru tersebut sudah cukup untuk menjelaskan kasus ini. Pihak LPSK akan melanjutkan investigasi lapangan minggu depan.

BACA JUGA:Link Nonton Assassination Classroom, Kelas yang Dibimbing Guru Berbahaya Tapi Peduli Akan Muridnya

BACA JUGA:Lowongan Kerja Jakarta: Bergabung dengan Tim Bimbingan Belajar L2C sebagai Guru Matematika SD

Terkait perlindungan yang diberikan kepada Supriyani, Wawan Fachrudin menyatakan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapa pun selama proses hukum masih berjalan.

"Kami memiliki mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak prosedural," tambahnya.

Saat ini, Supriyani belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Asalkan dia memenuhi persyaratan prosedural dan materiil, kami dapat memberikan perlindungan. Namun hingga saat ini, Supriyani belum mengajukan permohonan perlindungan kepada kami," ucap Wawan Fachrudin.

BACA JUGA:BEM PTNU Dukung Adanya UKM Pagar Nusa di Perguruan Tinggi Demi Optimalisasi Pencak Silat

BACA JUGA:Viral! Guru Kesusahan Urus Nama Calon Muridnya, Panjang Banget

Aniaya Anak Anggota Kepolisian Konawe Selatan

Kategori :

Terpopuler