Kemenag Adakan Nikah Massal GRATIS 2025 se-Jabodetabek, Simak Syarat Pendaftarannya

Senin 09-06-2025,14:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon yang belum berusia 19 tahun pada saat akad 

Surat izin dari atasan bagi anggota TNI atau Polri 

Penetapan izin poligami dari pengadilan agama untuk suami yang akan beristri lebih dari satu 

BACA JUGA:Ramai #SaveRajaAmpat, Ini Dampak Buruk Tambang Nikel Bagi Pulau Wisata

Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup 

Akta kematian pasangan bagi duda atau janda karena ditinggal wafat.

Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. 

Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

BACA JUGA:Karismanya Nggak Main-Main, Ini Rekomendasi Drama Son Suk-Ku yang Ceritanya Nendang Banget!

Nikah Massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. 

Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.

Pendaftarannya dibuka mulai 20 Juni 2025.

Adapun pendaftaran nikah tersebut harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.

BACA JUGA:Cek Sekarang 5 Link DANA Kaget Minggu 8 Juni 2025: Saldo Gratisnya Mencapai Rp 750.000!

Kategori :