Pakai LPG 3 Kg? Siap-Siap Akan Dibatasi Pembelian LPG 3 KG Mulai 2026, Ini Aturan Barunya

Sabtu 26-07-2025,13:30 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Tidak hanya LPG 3 kg, transformasi sistem subsidi juga akan mencakup bantuan untuk pelanggan listrik rumah tangga miskin dan rentan. 

Penyaluran subsidi listrik juga akan mengikuti mekanisme verifikasi berbasis data DTSEN, agar alokasi anggaran menjadi lebih tepat guna, efisien, dan akuntabel.

BACA JUGA:Penuhi Syaratnya! Saldo LInk DANA Kaget Cair Rp 50.000 Jumat 25 Juli 2025

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi pendukung berupa Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kg. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa Perpres ini masih dalam tahap kajian dan hampir final. 

Beleid tersebut nantinya dirancang untuk menunjuk BPH Migas atau membentuk lembaga pengawas baru yang bersifat ad hoc dalam rangka mengawal pendistribusian dan harga jual LPG subsidi agar tidak terjadi penyimpangan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem subsidi energi yang selama ini dinilai belum efektif. 

BACA JUGA:Cuma Main Puzzle, Bisa Dapat Hingga Rp350.000? Game Ini Auto Bikin Dompet Tebal!

Dengan pendekatan yang berbasis data dan transparansi, diharapkan subsidi benar-benar menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan, serta mengurangi kebocoran yang merugikan negara.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi penyalahgunaan LPG subsidi oleh pihak yang tidak berhak dan masyarakat diminta memastikan data mereka telah terdaftar di dalam sistem DTSEN.

Jika berhasil, sistem baru ini bisa menjadi model distribusi subsidi yang tepat dan benar di masa depan.

Oleh sebab itu, kesiapan infrastruktur dan pengawasan oleh pemerintah menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.

Kategori :