Waduh! Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta Gara-Gara Rombel Meledak 50 Siswa

Jumat 08-08-2025,10:30 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini menghadapi gugatan hukum dari delapan organisasi sekolah swasta yang melayangkan perkara ke  PTUN Bandung. 

Gugatan ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan kebijakan baru terkait penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) pada tahun ajaran 2025/2026. 

Aturan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 itu, menetapkan penambahan rombel bagi jenjang SMA dan SMK negeri. 

BACA JUGA:Promo HE8.8OH Bakmi GM: Makan Berdua atau Bertiga Serba Rp 88.000

Aturan ini dinilai merugikan sekolah swasta karena dikhawatirkan akan semakin menurunkan jumlah siswa baru yang mendaftar ke lembaga pendidikan non-pemerintah tersebut.

Informasi mengenai gugatan kepada Gubernur Jabar ini disampaikan oleh Humas PTUN Bandung yakni Enrico Simanjuntak.

Enrico Simanjuntak membenarkan bahwa Gubernur Jabar, Dedy Mulyadi menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Enrico menjelaskan, Gubernur akan diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Pemprov Jabar dalam proses persidangan mendatang. 

BACA JUGA:PNIB Apresiasi Langkah Densus 88 Tangkap ASN Terkait Jaringan Terorisme NII di Banda Aceh

"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," ujar Enrico Simanjuntak, Rabu 6 Agustus 2025.

Delapan organisasi yang mengajukan gugatan antara lain Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat, serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta dari berbagai kabupaten dan kota seperti Bandung, Cianjur, Bogor, Garut, Cirebon, Kuningan, dan Sukabumi.

Gugatan resmi tersebut sudag diajukan pada tanggal 31 Juli 2025 dan telah diterima oleh pengadilan Jawa Barat. 

"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," ujarnya.

BACA JUGA:Dealer TVS Kalimalang Resmi Beroperasi, Hadir dengan Layanan 3S Lengkap

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. 

Kategori :