JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Gelombang wacana dengan tagar 'Reset Indonesia' yang akhir-akhir ini ramai digaungkan sejumlah aktivis dan komunitas daring menuai tanggapan kritis dari Direktur Lembaga Kajian Strategis dan Advokasi Nasional BEM PTNU, Arya Eka Bimantara.
Arya menilai, gagasan untuk melakukan 'reset' terhadap sistem kebangsaan justru berpotensi menggerus persatuan nasional serta mengabaikan nilai luhur yang menjadi pilar bangsa sejak Indonesia merdeka.
'Reset Indonesia' Dinilai Tanpa Arah Jelas?
Menurut Arya, istilah reset sering digunakan dalam aksi-aksi protes maupun forum diskusi publik, namun hingga kini tidak memiliki definisi, prinsip, maupun arah yang jelas.
BACA JUGA:Mahasiswa KKNT Universitas Alma Ata Gelar Workshop Anti-Bullying di SMK NU 09 Pancasila Darussalam
"Reset kerap dimaknai sebagai tuntutan perubahan radikal pada sistem politik, ekonomi, dan sosial. Padahal, langkah itu berisiko memicu instabilitas dan disintegrasi bangsa," tegasnya.
Ia menambahkan, sejarah telah mencatat bahwa perubahan besar tanpa pijakan nilai dan konsensus nasional seringkali berakhir dengan konflik horizontal, polarisasi, bahkan kekerasan.
Hubbul Wathon Minal Iman sebagai Landasan
Arya menegaskan bahwa perspektif BEM PTNU berpijak pada prinsip Hubbul Wathon Minal Iman (cinta tanah air bagian dari iman).
Prinsip yang lahir dari tradisi Islam Nusantara ini dipopulerkan oleh ulama pendiri bangsa seperti KH. Wahab Hasbullah dan KH. Hasyim Asy’ari.
BACA JUGA:Kutukan Old Trafford Nyata! Rashford, Onana, Hojlund Bersinar Setelah Tinggalkan Man United!
"Hubbul Wathon Minal Iman bukan sekadar jargon, melainkan fondasi teologis dan historis yang terbukti mampu menyatukan bangsa Indonesia di tengah keberagaman," jelas Arya.
Ia menekankan bahwa nilai tersebut juga menjadi benteng menghadapi radikalisme, terorisme, maupun gerakan separatis yang memanfaatkan isu perubahan sistem demi kepentingan sempit.
Pancasila dan Konstitusi Sudah Kokoh
Lebih lanjut, Arya menyebut Indonesia telah memiliki fondasi negara yang kuat melalui Pancasila dan UUD 1945.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi landasan moral kehidupan berbangsa tanpa menjadikan Indonesia negara agama maupun sekuler.
"Pancasila dan konstitusi adalah payung kebangsaan. Ia menjaga harmoni sosial dan mencegah dominasi satu kelompok atas kelompok lain," ujarnya.
BACA JUGA:Prediksi Cremonese vs Parma: Duel Tim Promosi yang Jadi Panggung Baru Emil Audero di Liga Italia