JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran narasi yang dinilai memicu kegaduhan di ruang publik.
Laporan tersebut diajukan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq.
Langkah hukum ini diambil setelah muncul pernyataan dari Jusuf Kalla yang dianggap berpotensi menimbulkan polemik terkait isu keagamaan.
FPII menilai pernyataan tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan berisiko memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Fathur Rozaq menegaskan bahwa organisasinya berkewajiban menjaga ketertiban dan keharmonisan antarumat beragama.
BACA JUGA:Waspada! 8 Makanan di Kulkas Ini Bisa Jadi Sumber Keracunan Jika Disimpan Terlalu Lama
Menurutnya, ruang publik harus bebas dari narasi yang dapat menimbulkan keresahan.
“Pernyataan yang menyentuh isu sensitif seperti agama harus disampaikan dengan sangat hati-hati. Jika tidak, dampaknya bisa meluas dan mengganggu stabilitas sosial,” ujar Fathur di Jakarta.
Gunakan Landasan Hukum KUHP Baru
Dalam laporan tersebut, FPII merujuk pada Pasal 300 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyebaran kebencian atau hasutan di ruang publik.
Selain itu, mereka juga menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 sebagai dasar hukum tambahan.
FPII menilai regulasi tersebut relevan untuk mencegah potensi konflik horizontal yang dapat muncul akibat narasi yang tidak terkendali.
Fathur menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik.
Ia berharap tokoh masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan isu keagamaan.
“Ini adalah langkah preventif agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai perdamaian tetap dijaga,” jelasnya.
Selain melaporkan secara resmi, FPII juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, termasuk rekaman pernyataan dan kajian dampak sosialnya.