JAKARTA, Semaraknews.co.id — Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masih terus berjalan. Menurutnya, berbagai usulan dari masyarakat saat ini masih dikumpulkan sebagai bahan penyempurnaan sebelum beleid tersebut dibahas lebih jauh.
Salah satu gagasan yang mengemuka dalam proses itu ialah pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan hingga tim khusus yang bertugas mengadili perkara dalam proses peradilan. Namun, Saan menegaskan semua usulan tersebut belum diputuskan.
“Perlu atau tidak, nanti akan kami lihat sesuai perkembangan pembahasannya,” kata Saan di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 14 Juli 2026.
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan alat kelengkapan dewan yang mendapat mandat membahas RUU Perampasan Aset masih membuka ruang seluas-luasnya bagi publik melalui forum dengar pendapat. Masukan dari masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi aturan tersebut.
Saan juga menegaskan DPR akan mengupayakan agar pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan secepat mungkin. Apalagi, regulasi itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Semaksimal mungkin akan kami upayakan,” ujarnya saat ditanya target penyelesaian RUU tersebut tahun ini.
BACA JUGA:Pengganti Febrie Adriansyah, Rudi Margono Janjikan Profesional dalam Penanganan Kasus
Senada dengan Saan, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
Menurut Sari, Komisi III DPR justru masih aktif menghimpun pandangan publik agar proses penyusunan undang-undang memenuhi prinsip partisipasi bermakna sebagaimana diamanatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Berita yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak benar atau merupakan berita bohong,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, pada Senin, 13 Juli 2026, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan akademisi serta unsur mahasiswa untuk membahas penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan hingga kini sudah ada 24 elemen masyarakat yang diundang memberikan masukan terkait rancangan aturan tersebut. Dalam sisa masa sidang, komisinya juga masih akan mengundang delapan narasumber lain dari berbagai unsur masyarakat.
RUU Perampasan Aset sendiri bukan barang baru. Regulasi ini pertama kali diusulkan pada 2008, tetapi langsung kandas di tengah jalan. Pada 2015, RUU itu kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional, namun hingga 2020 tak kunjung dibahas.
BACA JUGA:Pengganti Febrie Adriansyah, Rudi Margono Janjikan Profesional dalam Penanganan Kasus
Nasib serupa kembali terulang pada 2021 dan 2022. Saat itu DPR dan pemerintah memilih memprioritaskan pembahasan RUU lain, seperti RUU Ibu Kota Negara dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga RUU Perampasan Aset kembali tersingkir dari antrean legislasi.