Febrie Adriansyah Dijerat TPPU, Pengacara Pertanyakan Dasar Kejahatan Asal

Senin 27-07-2026,16:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung menjelaskan secara terbuka dasar tindak pidana asal atau predicate crime yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka TPPU.

Menurut Febri, hingga kini pihaknya belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kejahatan asal yang menjadi dasar penyidik Kejaksaan Agung menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut. Ia menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang belum mendapatkan jawaban jelas.

“Bagi kami secara hukum banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas,” kata Febri di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026.

Febri menjelaskan, dalam perkara TPPU, penyidik semestinya terlebih dahulu menjelaskan tindak pidana asal sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, keberadaan predicate crime menjadi unsur penting untuk menentukan konstruksi hukum perkara pencucian uang.

Ia mengatakan, apabila tindak pidana asal yang digunakan bukan merupakan perkara korupsi, maka konsekuensinya proses hukum tidak akan berjalan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, menurut dia, Kejaksaan Agung perlu menjelaskan secara terang dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:BI Diguncang, Prabowo Masih Belum Tentukan Pengganti Perry Warjiyo

Selain mempertanyakan tindak pidana asal, Febri juga menyoroti surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung. Menurutnya, sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga menimbulkan pertanyaan apakah dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka TPPU.

“Pertanyaannya, apakah bisa sprindik umum menjadi predicate crime untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang?” ujar Febri.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam proses awal penyidikan, kepolisian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan sejumlah perkara.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

BACA JUGA:Dapur MBG Dilarang Pakai Minyakita dan Gas 3 Kg, Sudaryono Ultimatum yang Bandel Siap-Siap Digembok!

Setelah penanganan perkara dialihkan kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026, penyidik kemudian menerbitkan sejumlah sprindik baru. Sprindik nomor 43 digunakan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara pada proyek PLTU, sedangkan sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri serta perkara TPPU.

“Satu sprindik penetapan tersangka TPPU,” tutur Febri.

Febrie Adriansyah saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Ketika keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut.

Menurut Febrie, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya seharusnya dilakukan setelah penyidik mendalami seluruh alat bukti secara menyeluruh. Ia juga menilai gelar perkara semestinya dilakukan berulang kali sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat dibawa menuju mobil tahanan.

Dalam perkara tersebut, Febrie juga tetap membantah kepemilikan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Bogor. Ia menyatakan persoalan kepemilikan barang tersebut sebaiknya dijelaskan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono yang memimpin tim sembilan dalam penyidikan perkara tersebut menyatakan Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan TPPU.

“Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi di Jakarta Selatan, Jumat.

Perbedaan pandangan antara pihak Febrie dan Kejaksaan Agung kini berpusat pada satu persoalan utama, yakni konstruksi hukum perkara TPPU tersebut. Di satu sisi, penyidik menyebut dugaan pencucian uang berkaitan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara di lingkungan kejaksaan. Namun di sisi lain, kuasa hukum mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal yang menjadi fondasi penetapan tersangka.

Kategori :