JAKARTA, Semaraknews.co.id — Presiden Prabowo Subianto resmi mengerek tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI. Kebijakan itu ditegaskan lewat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah berlaku sejak 2018.
Dengan beleid baru tersebut, persentase pembayaran tunjangan kinerja meningkat dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen. Pemerintah menilai Kemhan dan TNI telah memenuhi syarat administratif maupun capaian reformasi birokrasi sehingga layak memperoleh penyesuaian tersebut.
Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana menjelaskan, salah satu syarat utama penyesuaian tukin adalah nilai Indeks Reformasi Birokrasi yang harus berada pada kisaran 80 hingga 90 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2024.
“Saat ini nilai Kementerian Pertahanan dan TNI sudah melampaui angka 80 persen. Kalau tidak salah mencapai 80,002,” kata Wisnu di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.
Selain itu, Kemhan dan TNI juga telah memenuhi syarat lain berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama sedikitnya tiga tahun berturut-turut.
Menurut Wisnu, capaian tersebut bahkan melampaui ketentuan karena Kemhan dan TNI sudah mengantongi opini WTP selama lima tahun berturut-turut.
“Sehingga sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja menuju 90 persen,” ujarnya.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan kedua peraturan presiden tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tukin.
Ia menjelaskan, selama delapan tahun terakhir tidak pernah ada penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan maupun prajurit TNI, padahal beban tugas mereka terus bertambah.
“Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah,” kata Rico, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Rico, kenaikan tukin merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi sekaligus peningkatan kinerja yang berhasil ditunjukkan Kemhan dan TNI.
BACA JUGA:MK Tampar Pemerintah! Dana Makan Bergizi Gratis Dilarang Nebeng Anggaran Pendidikan
Dalam aturan terbaru, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit.
Untuk kelas jabatan 1 yang umumnya ditempati prajurit berpangkat paling rendah, tukin kini menjadi Rp2,5 juta. Angka itu naik sekitar Rp600 ribu dibanding aturan sebelumnya yang sebesar Rp1,9 juta.