MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Tak Lagi Bisa Dipidana Sembarangan

Sabtu 29-08-2026,08:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dua pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. Dengan putusan ini, pemerintah dan lembaga negara tak lagi bisa berlindung di balik pasal penghinaan ketika menghadapi kritik warga.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai aturan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi berubah menjadi alat untuk memangkas hak konstitusional warga negara. Kritik yang semestinya menjadi bagian dari kehidupan demokratis berisiko justru dibawa masuk ke wilayah pidana.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang mendapat perlindungan dari norma larangan penghinaan. Di titik inilah Mahkamah melihat ada persoalan mendasar.

BACA JUGA:Demo Bikin Jakarta Seret, Sejumlah Rute Transjakarta Disetop dan Dialihkan

Lembaga negara, kata Mahkamah, merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan. Ia tidak bisa merasa senang ketika dipuji, sakit hati ketika dicela, apalagi tersinggung ketika dihina. Kalau alasan perlindungannya adalah menjaga marwah atau martabat lembaga, tugas menjaga marwah itu semestinya melekat pada orang-orang yang menjalankan lembaga tersebut melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara benar.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.

Dengan kata lain, lembaga negara tidak bisa meminta warga untuk terus menghormati martabatnya sambil menutup telinga terhadap kritik. Dalam negara yang mengaku kedaulatan berada di tangan rakyat, kritik justru merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap mereka yang menjalankan kekuasaan.

Mahkamah juga menerima dalil para pemohon mengenai potensi munculnya penafsiran subjektif dalam penerapan pasal tersebut. Frasa penghinaan yang tidak memiliki batas objektif berisiko membuat kritik, evaluasi, atau pendapat yang sebenarnya sah ikut terseret menjadi perkara pidana.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” ujar Adies.

BACA JUGA:Mengapa Koalisi Sipil Tak Turun ke Jalan Saat Demo 27 Agustus?

Efek menakut-nakuti itu menjadi persoalan serius karena warga bisa memilih diam bukan lantaran setuju dengan pemerintah, melainkan karena takut kritik yang disampaikan dianggap penghinaan. Demokrasi akhirnya berisiko berubah menjadi ruang yang ramai secara formal, tetapi sepi ketika kekuasaan sedang dikritik.

MK juga menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional warga. Hak tersebut mencakup hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, terdapat hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Kategori :