Kejagung Naikkan TPL Jadi Tersangka, Dugaan Akal-akalan Harga Ekspor Dibongkar

Senin 07-09-2026,15:45 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Kejaksaan Agung kembali menaikkan level perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL. Kali ini bukan lagi manusia per manusia, melainkan korporasinya ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses transfer pricing dan under-invoicing.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengatakan PT TPL diduga bekerja sama secara melawan hukum dengan pejabat yang berwenang agar produk yang diekspor perusahaan tidak mendapat pengawasan sebagaimana mestinya.

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026,” ujar Saiful di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2026.

Sebelum korporasi ikut terseret, Kejagung lebih dulu menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Keduanya adalah BP, supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023, serta SR yang menjabat supervisor pemeriksaan pada 2024.

Jaksa menduga ada cara khusus yang digunakan untuk membuat produk bernilai tinggi terlihat seperti barang dengan harga lebih rendah. Produk Dissolving Pulp disebut disamarkan identitasnya menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp atau BHKP.

BACA JUGA:AHY Mulai Pasang Kuda-Kuda Pilpres 2029? Golkar Tangkap Sinyal, Demokrat Pilih Main Aman

Dugaan permainan itu disebut berlangsung cukup lama. Sepanjang 2008 hingga 2025, PT TPL diduga mengekspor produk pulp kepada perusahaan terafiliasi, Macau Marketing International Ltd. Selain itu, produk juga disebut dijual kepada Asia Pacific Rayon untuk penjualan lokal.

Menurut jaksa, praktik tersebut dilakukan dengan sengaja memberikan identitas atau kode yang berbeda dari barang sebenarnya. Hasilnya, produk yang sebenarnya bernilai lebih tinggi seolah-olah berubah menjadi barang dengan nilai ekonomi yang lebih rendah.

Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar soal pulp yang dikirim ke luar negeri. Penyidik menduga ada permainan pada cara barang tersebut dicatat dan diidentifikasi sehingga nilainya tampak berbeda dari kondisi sebenarnya.

Tuduhan tersebut juga sudah coba dikonfirmasi kepada Macau Marketing International Ltd dan Asia Pacific Rayon melalui email resmi perusahaan. Pesan konfirmasi disebut telah terkirim, tetapi hingga berita ini diterbitkan, kedua perusahaan belum memberikan tanggapan.

Atas dugaan perbuatannya, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:IKN Jangan Sampai Ikut Terbakar! Prabowo Wanti-wanti Api Hutan Merembet ke Zona Inti

Kejagung juga menyiapkan sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, penasihat hukum PT TPL Sordame Purba belum memberikan respons atas penetapan tersangka tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor selularnya belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, Sordame mengaku pihaknya justru mengetahui kabar penetapan tersangka dan tudingan rekayasa pajak tersebut dari pemberitaan media. “Kami baru tahu informasi dari media-media, jadi kami belum ada tanggapan atas berita tersebut karena kami memerlukan informasi dan fakta yang terverifikasi lebih dahulu,” kata Sordame saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kategori :