Dari sisi Direktorat Jenderal Pajak, perkara ini juga menyeret dua pegawainya ke pusaran hukum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawati mengatakan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung.
“Ditjen Pajak tentu akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Inge.
Ditjen Pajak, kata Inge, juga siap memberikan konsekuensi kepada pihak yang nantinya terbukti bersalah. Termasuk kemungkinan pemberhentian sementara terhadap nama-nama yang diduga terlibat. Namun, selama proses hukum belum selesai, Ditjen Pajak tetap menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah.
Kini perkara tersebut memasuki babak baru. Setelah dua pegawai pajak ditetapkan sebagai tersangka, korporasi yang produknya menjadi objek perkara ikut masuk daftar tersangka. Tinggal menunggu bagaimana penyidik membuktikan dugaan permainan harga dan identitas produk yang disebut telah berlangsung selama belasan tahun tersebut.