SEMERAKNEWS.CO.ID – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri PAN-RB, serta Menteri Ketenagakerjaan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan tersebut telah melalui pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri. Hari libur nasional disebut sudah ditetapkan, sedangkan cuti bersama disusun dengan mempertimbangkan kelancaran kegiatan masyarakat, hari besar keagamaan, posisi Sabtu-Minggu, dan arus mudik Lebaran.
Daftar libur nasional 2027 dimulai pada Jumat, 1 Januari untuk Tahun Baru Masehi. Berikutnya, Isra Mikraj jatuh pada Selasa, 5 Januari; Imlek pada Sabtu, 6 Februari; dan Nyepi pada Senin, 8 Maret.
Idul Fitri 1448 Hijriah ditetapkan pada Rabu dan Kamis, 10–11 Maret. Wafat Yesus Kristus jatuh pada Jumat, 26 Maret, sedangkan Paskah pada Minggu, 28 Maret. Hari Buruh diperingati Sabtu, 1 Mei, lalu Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 6 Mei.
BACA JUGA:Mentan Amran Ungkap 25 Beras Fortifikasi Bermasalah, Ada Dugaan Penipuan Hingga Rp89 Triliun
Idul Adha ditetapkan Senin, 17 Mei, Waisak pada Kamis, 20 Mei, dan Hari Lahir Pancasila pada Selasa, 1 Juni. Tahun Baru Islam 1449 Hijriah jatuh pada Minggu, 6 Juni. Maulid Nabi ditetapkan Minggu, 15 Agustus, sementara Proklamasi Kemerdekaan jatuh Selasa, 17 Agustus.
Natal diperingati Sabtu, 25 Desember, dan Isra Mikraj kembali tercantum pada Minggu, 26 Desember. Cuti bersama meliputi Jumat, 5 Februari untuk Imlek; Selasa, Jumat, dan Senin pada 9, 12, serta 15 Maret untuk Idul Fitri; Kamis, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; Selasa, 18 Mei untuk Idul Adha; Rabu, 19 Mei untuk Waisak; dan Jumat, 24 Desember untuk Natal.
Kalender ini dapat menjadi acuan awal bagi pekerja, sekolah, pelaku usaha, dan masyarakat. Namun, pelaksanaan cuti bersama tetap mengikuti ketentuan masing-masing instansi dan sektor kerja.
BACA JUGA:Komposisi Susu MBG Disorot Sudaryono, BGN Tetapkan Kandungan Minimal Sebesar 80 Persen
Beberapa hari besar tercatat berdekatan dengan akhir pekan, sehingga masyarakat perlu memeriksa kebijakan kantor atau sekolah masing-masing sebelum menyusun perjalanan. Cuti bersama juga tidak selalu berarti seluruh pekerja otomatis libur dengan tata cara yang sama. Pelaksanaannya mengikuti aturan ketenagakerjaan dan keputusan instansi masing-masing.