JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pemerintah sudah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027. Totalnya 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Kabar baik bagi mereka yang sudah lelah bekerja, meski kabar buruk bagi dompet yang biasanya ikut merayakan liburan dengan cara menghilang.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB itu bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026. Pemerintah menyebut penetapan kalender ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Dengan begitu, masyarakat bisa mulai merencanakan liburan, mudik, atau sekadar rebahan di rumah tanpa perlu menunggu kalender berganti tahun terlebih dahulu. Namun, tanggal merah tetap bukan jaminan semua pekerja bisa menikmati hari tanpa urusan kantor.
Rincian hari libur nasional dan cuti bersama tercantum dalam lampiran SKB yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Sejumlah hari besar keagamaan masuk dalam daftar, mulai dari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili, hingga Hari Raya Waisak 2571 BE.
Untuk beberapa hari besar Islam, pemerintah belum menetapkan tanggal secara final. SKB menyebutkan bahwa penetapan 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah akan dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” demikian bunyi SKB tersebut.
Artinya, kalender yang sudah beredar bukan berarti seluruh tanggal keagamaan sudah kebal dari perubahan. Untuk Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha, masyarakat masih perlu menunggu keputusan resmi Kementerian Agama.
Rumah Sakit Tetap Buka, Listrik Tidak Ikut Libur
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan hari libur bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor tersebut mencakup rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, hingga perhubungan.
Layanan publik tidak bisa begitu saja mematikan lampu, menutup pintu, lalu mengumumkan bahwa semua pegawai sedang menikmati tanggal merah. Karena itu, penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” tulis SKB tersebut.
Jadi, cuti bersama bukan bonus cuti yang otomatis menambah jatah tahunan seluruh pekerja. Hak cuti tahunan tetap mengikuti aturan yang berlaku pada masing-masing sektor dan unit kerja.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi lembaga dan perusahaan swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.