MK Diminta Panggil Gibran, Sengketa Syarat Cawapres Makin Panas

Rabu 30-09-2026,09:55 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Mahkamah Konstitusi diminta menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan sengketa Pemilu 2024. Permintaan itu diajukan kuasa hukum para pemohon untuk mendengar langsung keterangan Gibran terkait perkara yang mempersoalkan syarat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Permintaan tersebut disampaikan Bambang Widjojanto dalam sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 30 September 2026. Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya dan terdaftar di MK sebagai sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Izin majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian,” kata Bambang dalam persidangan.

Bambang kemudian menyebut pihak yang ingin mereka hadirkan bukan cuma Gibran. Mereka juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Sudah ada suratnya, kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil,” ujar Bambang.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membenarkan bahwa surat permintaan pemanggilan tersebut sudah diterima majelis. Namun, keputusan apakah pihak-pihak yang diminta itu benar-benar akan dipanggil belum diambil karena masih harus dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

“Ya kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas, nanti akan dibahas di RPH yang terpisah,” kata Saldi.

Saldi bahkan meminta Bambang bersabar. Menurut dia, persoalan yang diajukan dalam perkara tersebut cukup berat sehingga tidak mungkin seluruhnya dibereskan sekaligus dalam satu pembahasan.

“Jadi barang-barang berat begini harus dicicil Pak Bambang, enggak boleh sekali selesaikan semua, oke. Oke ya,” ujar Saldi.

BACA JUGA:Eks Komisioner KPU Seret Nama Mahfud di Sidang Gibran, Putusan KTP Jadi Sorotan

Bambang rupanya masih khawatir permintaan pemanggilan itu justru terlewat dalam pembahasan hakim. Ia pun kembali mengingatkan majelis agar surat tersebut tidak sampai terlupakan.

“Saya takut itu kelupaan dalam RPH,” kata Bambang.

Saldi kemudian menegaskan bahwa permintaan tersebut sudah masuk dalam pembahasan, meski belum menghasilkan keputusan final.

“Sudah dibahas tapi belum selesai,” tandas Saldi.

Sidang pada 30 September tersebut memang memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon. Dalam agenda itu, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon sekaligus mengesahkan alat bukti tambahan. Jadwal resmi MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masuk agenda pembuktian pemohon pada hari tersebut.

Kategori :