“Aturan itu berlaku setelah saya meminta salinan fotokopi ijazah Jokowi pada 3 Agustus 2025,” ucapnya.
Bonatua juga memasukkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai alat bukti. Ia menilai perubahan aturan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Bonatua, revisi aturan itu membuat ijazah SMA atau sederajat bagi lulusan luar negeri tidak lagi diwajibkan apabila calon dapat menunjukkan ijazah perguruan tinggi. Ia menilai perubahan tersebut sebagai bagian dari persoalan yang perlu diuji dalam perkara pencalonan Gibran.
Dengan demikian, perkara yang awalnya berkutat pada dokumen pendidikan kini merembet ke soal prosedur pembuktian, pergantian saksi, hingga aturan KPU. Rocky Gerung memang batal masuk ruang sidang sebagai saksi, tetapi perdebatan soal dokumen pendidikan Gibran masih terus bergulir di meja hakim konstitusi.