MK Jegal Rocky Gerung Jadi Saksi, Gugatan Gibran Makin Panas

Kamis 01-10-2026,07:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya untuk mengganti saksi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Presiden 2024. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Penolakan itu disampaikan dalam sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu malam, 30 September 2026.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan penggantian saksi atau ahli tidak bisa diajukan seenaknya menjelang persidangan. Berdasarkan hukum acara, usulan tersebut harus disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang digelar.

Masalahnya, nama pengganti baru diajukan beberapa jam sebelum sidang. MK pun menganggap permohonan tersebut sudah telat untuk dikabulkan.

“Malam ini pemohon mengajukan tiga orang ahli dan satu orang saksi. Sebetulnya dua orang saksi, tapi saksi yang satu tidak bisa hadir. Dan tadi diusulkan untuk diganti. Tidak bisa dibenarkan lagi menurut ketentuan hukum acara,” kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam persidangan tersebut, Denny menghadirkan tiga pakar hukum tata negara. Mereka adalah pengajar Universitas Indonesia Titi Anggraini, pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti, dan dosen Universitas Gadjah Mada Yance Arizona.

Sementara saksi yang hadir adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum I Gusti Putu Artha. Adapun saksi lainnya, pengajar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, berhalangan hadir.

Feri sedianya hendak digantikan oleh akademikus Rocky Gerung. Rocky mengaku baru diminta Denny untuk menggantikan Feri pada Rabu siang. Namun, rencana tersebut kandas setelah MK menolak penggantian saksi pada malam harinya.

BACA JUGA:KPU Tak Bisa Tolak Dokumen Gibran, Tapi Belum Tentu Benar, Eks Komisioner Bongkar Verifikasinya di MK

Rocky memilih tidak banyak berkomentar soal keputusan MK. Ketika dimintai tanggapan, ia hanya menjawab singkat.

“Tanya Denny,” kata Rocky melalui pesan singkat pada Rabu, 30 September 2026.

Feri sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya akan digantikan Rocky. Ia mengatakan tidak dapat menghadiri persidangan karena harus mendampingi istrinya yang sedang sakit.

“Saya enggak tahu kalau Rocky Gerung yang gantikan saya. Istri saya sakit, hari ini,” kata Feri saat dihubungi pada Rabu malam.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menjelaskan pergantian saksi diajukan karena orang terdekat Feri sedang dirawat di rumah sakit. Menurut Bambang, kondisi tersebut berada di luar kendali sehingga permohonan penggantian diajukan secara mendadak.

Bambang pun sempat meminta majelis hakim memberikan kelonggaran kepada pihak pemohon.

Kategori :