JAKARTA, Semaraknews.co.id — Mahkamah Konstitusi menutup pintu bagi gugatan yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bukan karena seluruh persoalan yang dipersoalkan pemohon dinyatakan beres, melainkan karena para penggugat dianggap tidak punya tiket untuk mengajukan perkara tersebut.
Gugatan dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Partai Ummat, serta Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Mereka mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Artinya, sebelum masuk terlalu jauh membongkar isi persoalan, perkara itu sudah lebih dulu tersandung urusan siapa yang boleh menggugat.
Liliek menjelaskan ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pihak yang dapat menjadi pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek.
Namun, di sinilah perkara tersebut menjadi sedikit lebih menarik. Meski gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, pertimbangan hakim ternyata tetap menyinggung dokumen pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.
BACA JUGA:Sembilan Hakim MK Dilaporkan Gara-gara Sidang Ijazah Gibran, Ada Dugaan Iming-iming Uang
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyebut Certificate of Attendant dan dokumen lain yang digunakan Gibran untuk mengajukan surat keterangan 9149/D.D1/KS/2019 bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat sekolah. Dokumen tersebut disebut sebagai bukti kehadiran di sekolah.
Jadi, kalau perkara ini diibaratkan pertandingan sepak bola, penggugat sudah keburu dikeluarkan dari lapangan karena dianggap tidak memenuhi syarat bermain. Tetapi hakim masih sempat membicarakan bola yang mereka persoalkan.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran sendiri menjadi salah satu dasar gugatan yang diajukan para pemohon. Mereka menilai terdapat masalah dalam dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Denny Indrayana sebelumnya menyebut ada kejanggalan dalam proses pencalonan Gibran, yang saat itu masih merupakan mantan Wali Kota Solo. Salah satu yang dipersoalkan adalah penerbitan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat (3).
Ketentuan tersebut mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri. Mereka tidak diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar.
Pada akhirnya, MK memang tidak menerima gugatan tersebut. Namun, putusan itu menyisakan satu bagian yang sulit diabaikan begitu saja, yakni pengakuan dalam pertimbangan hukum bahwa dokumen yang dipersoalkan bukanlah bukti kelulusan sekolah, melainkan bukti kehadiran.
Perkara hukumnya selesai di pintu masuk. Tetapi soal dokumen pendidikannya justru sempat disebut hakim di dalam ruangan.