Dari sisi regulasi, penyaluran gaji PNS selama ini antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.
Karena itu, rencana pelibatan koperasi tidak cukup berhenti pada pengajuan antarkementerian. Pemerintah masih perlu menjelaskan landasan pelaksanaannya, skema kerja sama dengan bank dan mitra pembayaran yang sudah ada, serta mekanisme perlindungan hak pegawai dan pensiunan.
Koperasi memang bisa memperluas akses layanan keuangan. Namun, untuk mengelola pembayaran yang menyangkut penghidupan jutaan orang, niat baik harus diikuti sistem yang siap, tata kelola yang jelas, dan kepastian bahwa gaji tidak menjadi korban eksperimen birokrasi.