Kisruh Ferry Irwandi, Menhan Lempar Kasus ke Panglima TNI
Kisruh Ferry Irwandi makin panas, Menhan Sjafrie lempar kasus ke Panglima TNI yang tetap ngotot ada fitnah. Polisi ingatkan aturan MK soal pencemaran nama.-Foto: IG @irwandiferry-
JAKARTA, Semaraknews.co.id – Drama laporan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terus bergulir. Kementerian Pertahanan lewat juru bicaranya, Brigadir Jenderal Frega Wenas Inkiriwang, memastikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tidak ikut campur urusan hukum yang dilayangkan Satuan Siber TNI terhadap Ferry. Kata Frega, itu bukan wilayah Menhan.
“Kewenangannya bukan di bawah Kementerian Pertahanan,” ujar Frega seusai berkunjung ke kantor Tempo di Palmerah, Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, TNI memang dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan, tapi operasionalnya—apalagi urusan ‘nguber orang di medsos’—langsung di bawah Panglima TNI.
Frega bahkan menolak menanggapi usulan Menkopolhukam Yusril Ihza Mahendra soal jalan keluar kasus Ferry. “TNI ini kan lembaga yang memang berdiri sendiri, walaupun di bawah koordinasi kami untuk anggaran,” katanya.
BACA JUGA:Tim Reformasi Polri Disetujui Prabowo, Upaya Biar Polisi Tak Lagi Gagah-Gagahan di Jalanan
Seperti diketahui, Senin 8 September 2025, Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, sempat nongol di Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan dugaan tindak pidana Ferry Irwandi. Hasil patroli siber mereka menuding ada konten provokatif.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, merinci tudingan tersebut: dugaan fitnah, ujaran kebencian, provokasi, disinformasi, hingga penghasutan. “Dengan framing negatif. Konten ini dinilai menyesatkan, menimbulkan keresahan publik, dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional,” kata Freddy, Kamis 11 September 2025.
Freddy bahkan menyebut contoh spesifik. Pertama, analisis Ferry soal video viral penangkapan personel TNI di Palembang, di mana Ferry menambahkan frasa “bukan cuma saya..” padahal sudah dikonfirmasi hoaks. Kedua, pernyataan Ferry soal “darurat militer” yang disebut-sebut di balik kerusuhan demo. Menurut Freddy, ini fitnah kelas provokator: “Termasuk klaim darurat militer berhasil dicegah.”
Dari sana, sederet pasal dilempar ke arah Ferry: Pasal 207 KUHP tentang penghinaan lembaga negara, Pasal 28 ayat (2) UU ITE soal kebencian berbasis SARA, Pasal 14 & 15 UU 1/1946 tentang berita bohong, plus Pasal 310 KUHP, Pasal 160 & 161 KUHP, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
BACA JUGA:Banjir Sampai Leher di Denpasar, Gibran Cuma Kasih Obatnya Handuk dan Mainan
Namun ada yang bikin langkah TNI mentok: Polda Metro Jaya lewat Wakil Direktur Siber AKBP Fian Yunus bilang, institusi nggak bisa melaporkan pencemaran nama baik. “Menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian, Selasa 9 September 2025.
Singkatnya, TNI bisa marah-marah, bisa patrol medsos, bisa bikin pasal berderet-deret. Tapi kalau bicara laporan pencemaran nama baik, ya mentok di putusan Mahkamah Konstitusi.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-