Pelaku Franchise Wajib Punya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Ingat Nih!

Pelaku Franchise Wajib Punya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Ingat Nih!

Pelaku Franchise Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba--Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Industri waralaba semakin berkembang pesat di Indonesia. Semakin banyak merek-merek ternama yang memilih untuk memperluas bisnis mereka melalui sistem waralaba.

Namun, dengan pertumbuhan ini, penting bagi pelaku franchise untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, salah satunya adalah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

STPW merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi waralaba di Indonesia.

BACA JUGA:Flek Hitam Bikin Nggak Pede? Lakukan Perawatan Ini untuk Menghilangkannya

Dokumen ini menunjukkan bahwa suatu merek atau usaha telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah sebagai waralaba yang sah.

Pendaftaran waralaba melalui STPW ini penting karena memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, yaitu pemilik merek dan mitra waralaba.

Bagi pemilik merek, STPW membantu melindungi hak kekayaan intelektual mereka, serta memberikan legitimasi dan kepercayaan kepada calon mitra waralaba.

Sementara itu, bagi mitra waralaba, STPW memberikan kepastian bahwa merek atau usaha yang mereka pilih telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Proses pendaftaran STPW tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Pelaku franchise harus mengajukan permohonan pendaftaran ke BPJPH atau lembaga yang ditunjuk, dan melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan yang diminta.

Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain adalah surat izin usaha, sertifikat halal, perjanjian waralaba, profil perusahaan, dan dokumen lain yang relevan.

BACA JUGA:Resep Bubur Ayam Kuah Kaldu Kuning, Menu Sarapan Praktis Tapi Super Enak!

Selain itu, pelaku franchise juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Misalnya, merek atau usaha tersebut harus memiliki sistem yang terstandarisasi, memiliki bukti keberhasilan dalam pengembangan bisnis, serta mampu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada mitra waralaba.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa waralaba yang terdaftar memiliki kualitas dan integritas yang baik.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya