Emang Boleh Pasang Spanduk Kampanye di Pohon? Begini Penjelasannya!
Apakah Boleh Memasang Spanduk Kampanye di Pohon?Ini Penjelasannya!-Istimewa-Doc.
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Seiring dengan semakin dekatnya setiap pemilihan umum, isu mengenai penggunaan spanduk kampanye yang dipasang di tanaman dan pohon sering kali menjadi perdebatan hangat di masyarakat.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah boleh memasang spanduk kampanye di pohon? Sebagai sebuah negara demokratis, tentunya kita perlu mencari jawaban yang tepat secara hukum dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Bagaimana perspektif hukum terkait masalah ini, berikut penjelasannya.
Sebagai permulaan, penting untuk memahami bahwa kampanye politik merupakan kegiatan yang sah dalam negara demokratis seperti Indonesia.
BACA JUGA:Ketiak Basah dan Bau? Jangan Panik, Ini Dia Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Dalam konteks ini, kampanye bertujuan untuk memperkenalkan calon dan mempengaruhi pendapat publik agar memberikan dukungan kepada calon tersebut.
Namun, terlepas dari tujuan yang baik, penggunaan spanduk kampanye pada tanaman dan pohon perlu dievaluasi dari perspektif hukum dan dampaknya terhadap lingkungan dan keberlanjutan.
Dalam regulasi yang ada, tidak ada aturan yang secara khusus melarang atau mengizinkan penggunaan spanduk kampanye di pohon.
Pengaturan terkait kampanye politik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:5 Cara Menghilangkan Panu di Wajah dengan Cepat, Coba Buktikan Sendiri!
Pasal 280 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa spanduk, baliho, poster, maupun atribut kampanye hanya boleh dipasang dalam waktu yang telah ditentukan.
Namun, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan larangan atau izin penggunaan pohon sebagai tempat pemasangan spanduk.
Hal ini menunjukkan adanya kekosongan hukum yang perlu diperhatikan.
Dalam konteks lingkungan, memasang spanduk kampanye pada pohon dapat memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan pertumbuhan tanaman.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-