Bawaslu Umumkan Hitung Manual Menjadi Acuan di Pilpres 2024, Ini Alasannya!

Bawaslu Umumkan Hitung Manual Menjadi Acuan di Pilpres 2024, Ini Alasannya!

Bawaslu Umumkan Hitung Manual Menjadi Acuan di Pilpres 2024, Ini Alasannya!-@bawasluri-Instagram

BACA JUGA:Prabowo Subianto Unggul di Quick Count, Ridwan Kamil: Sudah Tertulis di Lauhul Mahfudz

Sebagai informasi, aplikasi sirekap belakangan ini menjadi sorotan oleh masyarakat Indonesia. Bahkan, laporan demi laporan terkait keganjilan dalam aplikasi sirekap terus bermunculan di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu akhirnya merespons terkait hal tersebut. Pernyataan itu dibuat agar masyarakat tak berpikir yang negatif terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Oleh karena itu, Bawaslu telah memutuskan bahwa hitung manual akan menjadi metode yang digunakan dalam Pilpres 2024.

Dalam metode ini, setiap suara akan dihitung secara manual oleh petugas yang terlatih dan independen. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko kesalahan dan memastikan bahwa hasil perhitungan suara mencerminkan kehendak rakyat secara akurat.

BACA JUGA:Datang ke Rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, AHY: Kami Ingin Berbagi Sukacita!

Meskipun hitung manual membutuhkan waktu dan tenaga yang lebih besar dibandingkan dengan penggunaan aplikasi Sirekap, Bawaslu meyakini bahwa ini adalah langkah yang tepat untuk menjamin keabsahan hasil pemilihan. Keputusan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang tahapan dan proses pelaksanaan pemilihan umum.

English Version:

Bawaslu Announces Manual Counting as Reference in 2024 Presidential Election, Here's the Reason!

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - The Election Supervisory Body (Bawaslu) announced that in the 2024 Presidential Election (Pilpres), the winner will be determined through manual counting.

This means that the official Sirekap application will not be a reference in the vote counting process.

This decision is also in line with the mandate of Law Number 7 of 2017 which regulates the stages and process of holding general elections.

This was stated by the Chair of Bawaslu, Rahmat Bagja in a press conference on Thursday, February 15 2024.

"We must convey that Sirekap is not the determinant of recapitulation," said Bawaslu Chairman Rahmat Bagja in a press conference on Thursday, February 15 2024.

He explained that the winner would be determined through manual counting in accordance with Law Number 7 of 2017.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya