Sholat Tarawih dengan Gerakan Super Cepat, Hukumnya Sah atau Tidak? Ini Jawabannya

Sholat Tarawih dengan Gerakan Super Cepat, Hukumnya Sah atau Tidak? Ini Jawabannya

gerakan tarawih cepat-@infojkt-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.IDTarawih berasal dari bahasa Arab yaitu Raha yang artinya tenang atau nyaman, artinya kita melakukan sholat tarawih untuk istirahat ditengah kegiatan yang penat.

Dikatakan sebagai sholat merupakan sebagai bentuk relaksasi badan atau mental kita dan hubungan kita dengan Allah SWT.

Lalu, bagaimana dengan sholat tarawih yang dilakukan dengan cepat? apakah itu sah? simak penjelasan hukum tarawih dengan cepat dibawah ini.

BACA JUGA:Seberapa Parah Gempa Megathrust? Inilah Efek Terburuk yang Berpotensi Terjadi

Saat melakukan sholat secara garis besar di dalamnya terdapat rukun-rukun yang perlu di perhatikan dan dijaga agar sholat yang kita lakukan menjadi sah.

Apa saja rukun itu? pertama ada rukun qauli, merupakan rukun yang di kerjakan dengan lisan kita seperti bacaan di dalam sholat.

Yang pertama dilakukan adalah takbiratul ihram, lalu yang kedua adalah membaca surah Al-fatiha, kemudian yang ketiga adalah tahiyat atau tasyahud, keempat adalah sholawat nabi, lalu yang terakhir adalah salam.

Di dalam rukun qauli ini mempunyai kewajiban yang terdapat di dalamnya yang mesti kita lakukan dan kita jaga.

BACA JUGA:Perjalanan Panjang Prabowo Subianto Demi Menggapai Asa Menjadi Presiden Indonesia

Nah, di dalam rukun tersebut kita harus selalu menjaga akurasi pelafalan huruf-huruf yang harus sempurna dan tidak boleh salah.

Apabila kita tidak memperhatikannya, huruf tersebut akan menyebabkan berubahnya makna dalam pengucapan sholat kita dan kemungkinan sholat kita menjadi tidak sah.

Jadi, bacaan sholat saat kita membacanya harus benar sesuai dengan apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW.

Bacaan sholat juga harus mengikuti yang sudah tertulis di dalam Al-Qur'an seperti makhroj dan tajwidnya. 

BACA JUGA:Ramalan Anak Indigo Sebut Prabowo-Gibran Sudah Ditakdirkan Menang Pilpres 2024: 'Ada Dendam Tersimpan'

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya