Hotman Paris Bingung Isi Gugatan Anies-Imin 90 Persen Cuma Bahas Bansos: 'Saya Cukup Jawab Satu Paragraf Saja'

Hotman Paris Bingung Isi Gugatan Anies-Imin 90 Persen Cuma Bahas Bansos: 'Saya Cukup Jawab Satu Paragraf Saja'

Jawaban Santai Hotman Paris untuk Jawab Gugatan Anies-Imin: Dalam Sejarah Karier Saya..-@hotmanparisofficial-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris merasa bingung karena isi gugatan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Imin 90 persen cuma bahas soal bantuan sosial (bansos).

Sebagai salah satu anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengomentari gugatan kubu 01 saat sidang pemeriksaan pendahuluan.

Sidang tersebut berlangsung di gedung  Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Hotman Paris Akui Jadi Pengacara Aden Wong, Netizen Bela Amy BMJ: Inget Lo Punya Anak Perempuan Juga!

Dari sudut pandang Hotman Paris, gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin sangat mengambang, bahkan baru pertama kali ia lihat dalam sejarah karirnya sebagai pengacara.

Pria berusia 64 tahun itu menyatakan bahwa permohonan kubu 01 hanya berfokus pada isu bantuan sosial (bansos) tanpa adanya alasan yang kuat.

Hotman Paris bingung melihat isi dari permohonan Anies-Cak Imin banyaknya hanya berkaitan dengan bansos.

Akan tetapi menurutnya, klaim tersebut tidak punya dasar yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti oleh MK.

BACA JUGA:Hotman Paris Tak Terima Disebut Amy Lebih Membela Aden Wong: Anda Akan Terbelalak dengan Fakta!

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang, yang digugat apa? yang dibahas bansos (bantuan sosial)," kata Hotman Paris saat ditemui awak media di gedung MK.


Hotman Paris serang balik gugatan kubu 01!-@hotmanparisofficial-Instagram

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan bansos sah-sah saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukanlah wewenang MK untuk memeriksanya.

Dengan tegas, Hotman menyatakan bahwa gugatan Anies-Cak Imin hanya dapat dijawab dengan satu kalimat.

Kalimat yang dimaksud yakni: 'bansos adalah sah dan MK tidak memiliki kewenangan untuk menilainya lebih lanjut'.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya