Kabar Terkini! Mobil Mewah Sandra Dewi dari Hasil Korupsi Akan Segera di Lelang?

Kabar Terkini! Mobil Mewah Sandra Dewi dari Hasil Korupsi Akan Segera di Lelang?

Mobil mewah Sandra Dewi telah disita oleh jaksa-@intipseleb-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Mobil mewah Sandra Dewi telah disita oleh jaksa karena kasus suaminya yang korupsi timah sebesar Rp 271 T.

Kabarnya, jika mobil mewah yang disita tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi akan segera dilelang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 3 April 2024 Terus Meroket: Cek Rincian Selengkapnya!

Akan tetapi, sampai saat ini masih dicari pembuktian yang pasti apakah mobil tersebut hasil korupsi atau tidak.

"Yang kita tahu mobil itu ada di rumah itu, soal kepemilikannya punya siapa kita masih mendalami. Belum itu (rencana lelang) nanti proses penyitaan kita akan lakukan terus, kalau ada dugaan korupsi akan kita sita dan lelang, kita rampas semuanya yang milik negara," ungkap Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa 2 April 2024.

"Tapi kalau itu milik orang lain kan ada proses sendiri," sambungnya.

Ketut mengatakan bahwa dirinya tidak tau apakah saat penggeledahan Sandra Dewi menyaksikan atau tidak.

BACA JUGA:Siap-Siap! 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Mendapat Keberuntungan Besar Hari Ini, Rabu 3 April 2024

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah aset berupa dua mobil mewah, dokumen penting, uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura, hingga perhiasan yang diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

"Tentu dari orang lain ada, tapi kalau dari keluarga saya tidak ada laporan, kita juga melibatkan RT setempat saat penggeledahan, kita juga memakai seragam serta sarung tangan agar tak terkontaminasi sidik jari," papar Ketut.

Sekadar informasi bahwa Harvey suami Sandra Dewi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

English Version :

BACA JUGA:Catat 8 Konser Musik Paling Seru di Indonesia, Avenged Sevenfold Siap Gebrak Panggung!

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya