Segini Biaya Balik Nama untuk Mobil Bekas di Tahun 2024

Segini Biaya Balik Nama untuk Mobil Bekas di Tahun 2024

Segini Biaya Balik Nama Untuk Mobil Bekas Di Tahun 2024-aleksandarlittlewolf -freepik

3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.

4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-

BACA JUGA:Ayo War Tiket! WestWave Festival 2024 Bakal Bikin Palmerah Bergetar Akhir April Ini

Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan.

Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.  

Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Mobil Bekas

Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili.

Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :

BACA JUGA:Ancol Bergoyang! OAOE Festival 2024 Ramaikan dengan Dangdut, Ada Denny Caknan Juga

1. Tahap Pertama : Kantor Samsat

Kalau syarat diatas sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :

• Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.

• Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.

• Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya