Caleg Anak Pejabat Dicoret Gara-gara Ijazah, Eks Komisioner KPU Bongkar Cerita di Sidang Gibran
Eks Komisioner KPU I Gusti Putu Artha mengungkap caleg anak pejabat dicoret pada Pemilu 2009 karena ijazah bermasalah.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Urusan ijazah ternyata pernah bikin seorang calon anggota legislatif yang disebut sebagai anak pejabat harus angkat kaki dari daftar pencalonan. Cerita itu dibongkar mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.
Putu Artha mengaku pernah mencoret seorang caleg yang disebutnya sebagai anak orang nomor satu di Republik Indonesia pada Pemilu 2009. Bukan karena kampanye kurang meriah atau baliho kalah besar, melainkan karena dokumen ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan bermasalah.
"Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu caleg penting anak orang nomor 1 di Republik ini, yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR," kata Putu Artha dalam persidangan.
Pengalaman tersebut disampaikan Putu Artha ketika menjadi saksi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ia mengatakan, saat menjadi komisioner KPU periode 2007-2012, dirinya pernah turun langsung melakukan verifikasi persyaratan calon. Menurut dia, pekerjaan verifikator bukan sekadar menghitung apakah berkas sudah lengkap. Isi dokumen juga harus dipastikan benar.
BACA JUGA:Rumor Bertebaran, Fundamental dan Keterbukaan Informasi Jadi Pegangan Investor
"Karena ketika saya turun ke lapangan, saya mencoba konsisten melaksanakan apa yang memang menjadi peraturan KPU berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon," ujarnya.
Menurut Putu Artha, setidaknya ada dua hal yang harus diperiksa dalam verifikasi persyaratan calon. Pertama, kelengkapan dokumen. Kedua, kebenaran dari setiap dokumen yang diserahkan.
"Yang saya ketahui mengenai verifikasi persyaratan calon, di sana setidak-tidaknya ada dua elemen dalam konteks syarat calon yaitu kelengkapan dokumennya dan kebenaran tiap-tiap dokumen yang lengkap itu," kata dia.
Untuk memastikan dokumen benar-benar sah, KPU harus mendatangi lembaga yang menerbitkannya. Hasil pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam berita acara.
"Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu. Lalu kami bikin berita acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu dan isinya seperti itu," ujarnya.
Dalam verifikasi Pemilu 2009, Putu Artha mengaku menemukan persoalan pada ijazah SMA yang dipakai caleg tersebut. Dokumen itu memang sudah dilegalisasi, tetapi legalisasi rupanya tidak otomatis membuat isinya menjadi benar.
"Nah, dalam konteks yang saya alami di Pemilu 2009 itu saya menemukan ijazah yang, apa namanya, SMA begitu," kata Putu Artha.
Ia kemudian bersama Bawaslu mendatangi sebuah sekolah di kawasan Kuningan untuk memeriksa dokumen tersebut secara langsung. Dari pengecekan itu, muncul temuan yang membuat pencalonan sang caleg harus dihentikan.
"Tetapi saya punya kemudian temuan secara pribadi bahwa itu bermasalah. Sudah dilegalisasi. Begitu saya datang bersama Bawaslu ketika itu ke salah satu sekolah di kawasan Kuningan, memang benar," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut menemukan bahwa nomor induk atau stambuk yang tercantum dalam ijazah bukan milik caleg yang bersangkutan. Dokumen itu ternyata milik orang lain, sementara caleg tersebut disebut hanya bersekolah sampai kelas 2 SMA.
"Ternyata ijazah itu milik, stambuk, nomor stambuk milik orang lain. Yang bersangkutan cuma sampai kelas 2 SMA," kata dia.
Bagi Putu Artha, pengalaman itu menunjukkan satu hal sederhana yang kadang justru menjadi perkara rumit dalam urusan pemilu. Berkas yang terlihat lengkap belum tentu berarti persyaratan sudah benar. Verifikasi harus menyentuh substansi dokumen, bukan berhenti pada tumpukan kertas dan cap legalisasi.
"Nah, pengalaman ini ingin saya katakan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi yang kami alami, di luar kelengkapan dokumen, maka proses memastikan kebenaran dokumen itu tetap harus kami lakukan," kata Putu Artha.
Perkara Syarat Pencalonan Gibran
Kesaksian Putu Artha muncul dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang kini diperiksa MK. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut dan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum.
"Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum para pemohon.
Pelantikan Gibran Juga Diminta Dibatalkan
Para pemohon tidak berhenti pada persoalan status pencalonan. Mereka juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga hasil Pemilu 2024.
Keputusan yang dipersoalkan antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional.
Para pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.
"Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," demikian bunyi petitum para pemohon.
Mereka kemudian meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden. Sidang tersebut diminta digelar paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Di tengah perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran itu, kesaksian Putu Artha membawa kembali cerita lama dari Pemilu 2009. Pesannya cukup gamblang. Dalam urusan pencalonan, ijazah bukan cuma perkara ada atau tidak ada. Yang jauh lebih penting adalah apakah dokumen tersebut benar-benar milik orang yang namanya tertera di sana.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-